Bagikan:

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Jakarta saat ini adalah strategi untuk mengantisipasi kenaikan kasus COVID-19 yang kerap terjadi akhir tahun.

Menurut Riza, kebijakan meningkatkan level PPKM adalah kebijakan yang sangat baik, karena dikhawatirkan terjadi penularan yang lebih besar jika masih dilonggarkan.

"Ini kan bagian dari strategi pemerintah pusat bersama pemerintah daerah agar kita lebih antisipatif, lebih hati-hati menyikapi tren kenaikan yang selalu terjadi di libur akhir tahun apalagi kita tahu ada varian baru Omicron harus lebih hati-hati," kata Riza kepada wartawan, Selasa, 30 November.

Pemprov DKI Jakarta, kata Riza, mendukung kebijakan tersebut yang menurutnya berangkat dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya.

"Ini harus disikapi dengan bijak dan menaati peraturan. Mudah-mudahan akhir tahun ini tidak terulang kejadian di akhir tahun yang lalu, yaitu terjadi peningkatan selama musim libur dan hari Natal dan tahun baru," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah kembali menaikkan status PPKM di DKI Jakarta dari Level 1 menjadi Level 2 yang berlaku mulai 30 November hingga 13 Desember 2021.

Instruksi Mendagri terbaru itu mengubah instruksi sebelumnya yakni Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021 yang berakhir pada 29 November 2021.

Dengan kenaikan tersebut, sejumlah penyesuaian dilakukan di antaranya pengetatan jumlah kapasitas di sektor-sektor tertentu, misalnya sektor usaha nonesensial dari sebelumnya 75 persen menjadi 50 persen kerja dari kantor (WFO).

Sektor esensial di antaranya keuangan dan perbankan dari sebelumnya maksimal 100 persen, kini menjadi maksimal 75 persen.

Kemudian, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan maksimal kapasitas pengunjung 75 persen, setelah sebelumnya 100 persen.

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jalanan dan sejenisnya diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB, setelah sebelumnya hingga 22.00 WIB dengan kapasitas 50 persen, sebelumnya 75 persen.

Restoran/rumah makan, kafe yang berada di dalam gedung atau area terbuka baik yang berada di lokasi tersendiri maupun di dalam mal diizinkan buka 50 persen hingga pukul 21.00 WIB.

Sebelumnya, pada PPKM Level 1, diizinkan buka hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas 75 persen.

Mal, pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas 50 persen hingga pukul 21.00 WIB, setelah sebelumnya 100 persen hingga pukul 22.00 WIB.