Wagub Riza Sebut Jakarta Bisa Turun PPKM Level 1, Tapi Kebijakan Ada di Pemerintah Pusat
ILUSTRASI DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah pusat masih memutuskan Provinsi DKI Jakarta menerapkan PPKM Level 2 hingga seminggu ke depan. Jakarta telah menerapkan PPKM Level 2 sejak 7 Maret 2022.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menilai Jakarta sudah layak untuk mendapat penurunan level asesmen menjadi PPKM Level 1. Sebab, kasus COVID-19 terus menunjukkan tren penurunan dari puncak gelombang Omicorn.

"Saya setuju (Jakarta masuk PPKM Level 1). Tapi itu kan kebijakan ada di pemerintah pusat. Kita tunggu saja, mudah-mudahan bisa segera ke level 1," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Maret.

Namun, Riza memahami alasan Jakarta masih menerapkan PPKM Level 2. Riza mengatakan, dalam penentuan asesmen, status PPKM Jakarta harus seragam dengan kabupaten/kota lain pada satu kawasan aglomerasinya, yakni Jabodetabek.

Wagub DKI menduga menduga kondisi COVID-19 beberapa daerah penyangga masih harus menerapkan PPKM Level 2 selama beberapa waktu mendatang.

"Pemerintah pusat itu melihat tidak hanya Jakarta, tetapi kota daerah sekitar Jakarta itu juga dihitung. Tidak bisa dipisahkan Jakarta dengan Depok, Bigor, Tangerang, Bekasi, itu tidak bisa dipisahkan. Mungkin itu salah satu pertimbangan," papar Riza.

Sebagai informasi, pemerintah kembali memperpanjang PPKM Jawa-Bali sejak 22 Maret hingga 4 April mendatang. Perpanjangan ini dilakukan berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022.

Dalam Inmendagri tersebut, kawasan aglomerasi Jabodetabek, Surabaya Raya, Semarang Raya, dan Malang Raya menerapkan PPKM Level 2.

Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal menjelaskan saat ini sudah tak ada lagi daerah yang berada pada PPKM Level 4. Penyebabnya, saat ini angka kasus COVID-19 sudah mulai melandai.

"Pengaturan PPKM pada level 4 dihapus karena sudah tidak ada lagi daerah yang berada di PPKM Level 4 dari sebelumnya yang masih ada tujuh daerah," ungkapnya.

Selain penurunan untuk level 4, daerah yang menerapkan PPKM Level 3 juga menurun dari 66 daerah menjadi 39 daerah. Sementara untuk daerah pada level 2 mengalami peningkatan dari 55 daerah menjadi 83 daerah dan untuk PPKM Level 1 kini ada 6 daerah padahal sebelumnya tidak.