DKI Ikuti Keputusan Pemerintah Pusat Berlakukan PPKM Level 3 Libur Natal-Tahun Baru
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut pihaknya akan mengikuti keputusan pemerintah pusat yang bakal mengetatkan mobilitas dengan menerapkan PPKM Level 3 saat periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Apa yang menjadi ketentuan pemerintah pusat agar PPKM menjadi level 3 itu harus kami hormati dengan baik," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis, 18 November.

Saat ini, Jakarta berada pada PPKM Level 1 seiring dengan melandainya kasus COVID-19. Namun, pelonggaran kegiatan di sejumlah ruang publik saat periode libur panjang berpotensi meningkatkan penularan virus corona.

Karenanya, Riza setuju kegiatan masyarakat di Ibu Kota kembali diperketat saat akhir tahun 2021 dan awal tahun 2022 demi menekan laju penularan.

"Walaupun kami sudah masuk level 1, prinsipnya kami siap dan mendukung kebijakan yang diambil pemerintah pusat, ke (PPKM) Level 3 dalam waktu 7 sampai 8 hari supaya memastikan di akhir dan awal tahun depan tidak ada kenaikan," tutur dia.

Nantinya, Pemprov DKI juga menyesuaikan kegiatan di tempat wisata sesuai dengan aturan PPKM Level 3. "Tentu tempat wisata nanti disesuaikan seperti sebelumnya. Kan itu cuma 7 hari saja," lanjutnya.

Dketahui, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 secara menyeluruh di wilayah Indonesia selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru. Hal ini dilakukan untuk mencegah peningkatan kasus COVID-19.

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 17 November.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Natal dan Tahun Baru yang dilaksanakan secara daring.

Muhadjir mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus COVID-19. Nantinya, seluruh wilayah di Indonesia yang berada di PPKM Level 1 dan 2 harus menjalankan aturan PPKM Level 3.

Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021. "Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," tegas Muhadjir.