Status PPKM Jakarta Naik ke Level 2, Wagub Riza Patria: Ini <i>Warning</i> ke Warga, Prokes Lebih Taat Lagi
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria ketika diwawancarai wartawan di Balai Kota Jakarta (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, peningkatan status PPKM level 2 di Jakarta menjadi peringatan pada semua pihak untuk waspada, hati-hati dan ketat terapkan protokol kesehatan.

"Mudah-mudahan dengan diberlakukan level dua ini menjadi warning agar hati-hati lagi, protokol kesehatan lebih taat lagi," kata Riza Patria di Seminar Pendidikan The Fatwa Center di Jakarta, Antara, Selasa, 30 November. 

Peningkatan level PPKM itu harus dihadapi dan dijalani untuk menekan penularan COVID-19 menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2022. Biasanya, lanjut dia, momentum libur selalu diikuti peningkatan jumlah kasus positif COVID-19. 

Pembatasan aktivitas atau kegiatan yang potensial menimbulkan kerumunan merupakan salah satu langkah pencegah.  "Ini proses yang harus dijalani, kita hadapi," ucap Riza Patria.

Pemerintah pusat menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM Level Tiga, Dua dan Satu menaikkan status PPKM di DKI Jakarta dari level satu menjadi level dua.

Pemprov DKI Jakarta, lanjut Riza, akan menyesuaikan ketentuan dalam Inmendagri itu dengan aturan turunan yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat.

"Nanti kami akan menyesuaikan Pergubnya menyikapi Inmendagri memasuki akhir tahun," tutur Riza.

Sebelumnya, pemerintah kembali meningkatkan status PPKM di DKI Jakarta dari level satu menjadi level dua yang berlaku mulai 30 November hingga 13 Desember 2021.

Instruksi Mendagri terbaru itu mengubah instruksi sebelumnya, yakni Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021 yang berakhir pada 29 November 2021.

Dengan kenaikan tersebut sejumlah penyesuaian dilakukan di antaranya pengetatan jumlah kapasitas di sektor-sektor tertentu misalnya sektor usaha non esensial dari sebelumnya 75 persen menjadi 50 persen kerja dari kantor (WFO).

Sektor esensial di antaranya keuangan dan perbankan dari sebelumnya maksimal 100 persen kini menjadi maksimal 75 persen.

Kemudian, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan maksimal kapasitas pengunjung 75 persen yang sebelumnya 100 persen. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jalanan dan sejenisnya diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB, sebelumnya hingga 22.00 WIB dengan kapasitas 50 persen, sebelumnya 75 persen.

Restoran/rumah makan, kafe yang berada di dalam gedung atau area terbuka baik yang berada di lokasi tersendiri maupun di dalam mal diizinkan buka 50 persen hingga pukul 21.00 WIB.

Sebelumnya, pada PPKM level satu, diizinkan buka hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas 75 persen. Mal, pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas 50 persen hingga pukul 21.00 WIB yang sebelumnya 100 persen hingga pukul 22.00 WIB.