JAKARTA - Kasus COVID-19 di DKI Jakarta terus melonjak memecahkan rekor selama masa pandemi sejak awal Maret 2020. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wagub Ahmad Riza Patria dan jajaran mengoptimalkan PPKM mikro.
“Arahan pak presiden ada tiga optimalisasi implementasi PPKM mikro di lapangan (yakni) meningkatlan penggunaan masker dan meningkatkan vaksinasi di Jakarta sampai dengan 7,5 juta di akhir Agustus,” ujar Wagub DKI Riza Patria kepada wartawan, Senin, 21 Juni.
Wagub Riza tak lugas menjawab pertanyaan wartawan soal pengetatan PPKM diartikan sebagai menarik rem darurat. Istilah menarik rem darurat pernah mengemuka kala kasus COVID-19 di Jakarta melonjak pada tahun 2020.
“Silakan teman-teman menyebutnya apa saja. Apakah pengetatan PPKM pengetatan, apakah rem darurat, silakan. Yang pasti kita melakuan upaya-upaya pencegahan penanganan dan pengendalian COVID dengan membuat batasan-batasan kapasitas jam operasional dan jam malam dan juga jalan-jalan atau tempat-tempat kerumunan kami batasi semuanya,” ujar Riza.
“Dibatasi agar interaksi mobilitas tidak menimbulkan kerumunan yang dapat bepotensi menimbulkan penyebaran COVID-19. Kita tahu ada varian baru lebih cepat penularannya dan lebih berbahaya kami minta warga Jakarta tetap di rumah bekerja di rumah WFH 75 persen,” kata Riza.
BACA JUGA:
Pengetatan PPKM Mikro
Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, penguatan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro akan dilakukan.
Hal ini merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah terjadi peningkatan kasus di sejumlah wilayah di Tanah Air. Penguatan PPKM Mikro ini dilakukan mulai 22 Juni hingga 5 Juli mendatang atau selama dua minggu.
"Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM Mikro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Jadi ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 Juni sampai 5 Juli," kata Airlangga dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 21 Juni.
Dalam proses penguatan PPKM Mikro tersebut, terdapat sejumlah pembatasan yang diatur. Termasuk mengenai kegiatan perkantoran di kementerian/lembaga serta BUMN dan BUMD.
"Untuk BUMN dan BUMD di zona merah WFHnya 75 persen. Sedangkan di zona non merah itu 50:50 dengan penekanan prokes yang ketat dan penerapan waktu kerja secara bergiliran," ungkap Menteri Koordinator Perekonomian ini.
Pengaturan waktu kerja secara bergiliran ini dilakukan agar tidak terjadi mobilitas dari daerah satu ke daerah lain. "Dan ini nanti akan diatur lebih lanjut baik oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah," tegas Airlangga.