Bagi Jokowi <i>Lockdown</i> dan PPKM Mikro Punya Arti yang Sama: Jangan Diperdebatkan
Presiden Joko Widodo (Foto: Sekretariat Kabinet RI)

Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan karantina wilayah atau lockdown dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro memiliki esensi yang sama untuk membatasi kegiatan masyarakat. 

Sehingga dia meminta tak ada lagi pihak yang mempermasalahkan dua hal tersebut di tengah peningkatan kasus COVID-19.

"Saya sampaikan PPKM Mikro dan lockdown memiliki esensi yang sama yaitu membatasi kegiatan masyarakat. Untuk itu, tidak perlu dipertentangkan," kata Jokowi dalam keterangan video yang ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Rabu, 23 Juni.

Dirinya mengatakan pemerintah memang mendapat banyak masukan dari berbagai pihak dalam penanganan peningkatan kasus COVID-19. Namun, kebijakan PPKM Mikro yang kini diperkuat masih dianggap yang paling tepat untuk menghentikan penyebaran virus.

Apalagi, pembatasan ini bisa menyentuh hingga ke tingkat paling bawah yaitu desa atau komunitas tanpa mematikan pergerakan ekonomi di tengah masyarakat.

"PPKM Mikro masih menjadi kebijakan yang paling tepat untuk menghentikan laju penularan COVID-19 hingga ke tingkat desa atau akar masalah yaitu komunitas," ujar eks Gubernur DKI Jakarta itu.

Meski begitu, Jokowi melihat implementasi PPKM Mikro saat ini memang belum menyeluruh dan masih sporadis di sejumlah daerah. Padahal, jika implementasinya sudah tepat harusnya kebijakan ini dapat memperkuat pengendalian laju kasus positif COVID-19.

"Untuk itu saya minta gubernur, bupati, wali kota untuk meneguhkan komitmennya mempertajam penerapan PPKM Mikro, optimalkan posko COVID-19 yang terbentuk di masing-masing wilayah desa dan kelurahan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, sesuai arahan Presiden Jokowi, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang dan memperkuat penerapan PPKM Mikro selama dua minggu terhitung 22 Juni hingga 5 Juli. 

“Nah, sekarang yang sudah diperintahkan Pak Presiden, kita membatasi daerah-daerah merah seperti Jakarta, antara 70-100 persen total kita batasi namanya apa kita memang menggunakan nama PPKM mikro," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

"Intinya kita melakukan pembatasan pergerakan warga secara signifikan supaya laju penularan bisa kita kendalikan,” sambungnya.

Dia menjelaskan terdapat pengetatan di sejumlah kabupaten/kota yang berada di zona merah COVID-19. Seperti penerapan kebijakan work from home (WFH) 75 persen dan 25 persen sisanya bekerja di kantor bagi daerah zona merah.

Sedangkan pelajaran tatap muka di sekolah dihentikan, tempat ibadah ditutup, dan hajatan masyarakat hanya diperbolehkan 25 persen dari kapasitas.

"Pada PPKM mikro kali ini, restoran, warung makan, kafe, PKL, dan lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar, pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal kapasitas 25 persen," katanya.

Sementara, untuk layanan take away atau bawa pulang lewat pesanan, akan menyesuaikan jam operasional yang dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB.