Bagikan:

JAKARTA - Polda Maluku Utara menegaskan telah menetapkan Briptu II sebagai tersangka kasus pemerkosaan tehadap anak di bawah umur. Briptu II sudah ditahan.

"Pelaku sudah diproses hukum, sudah ditetapkan tersangka, sudah ditahan," kata Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Adip Rojikan dalam keterangannya, Rabu, 23 Juni.

Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Briptu II juga terancam dipecat dari Korps Bhayangkara. Sebab, tindakan bejatnya itu sudah mencoreng nama baik Polri.

Dalam prosesnya, Briptu II akan menjalani sidang etik. Dari hasil sidang nantinya ditentukan sanksi yang bakal diberikan selain proses hukum pidana.

"Intinya Polda Maluku Utara tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang melakukan pelanggaran pidana. Pasti terkait dengan masalah ini akan dikenakan sanksi tegas lagi, sanksi tertingginya dipecat," tegas Adip.

Untuk saat ini, kasus pemerkosaan itu sudah masuk tahap pemberkasan. Jika sudah rampung bekas pun akan langsung dilimpahkan ke kejaksaan hingga akhirnya proses persidangan.

Sebagai informasi, aksi Briptu II bermula saat korban bersama rekannya bersama rekannya berkunjung ke Ternate, pada Minggu, 14 Juni. Kemudian, sudah larut malam, mereka memutuskan untuk mencari penginapan di kawasan Sidangoli.

Tiba-tiba tempat penginapan itu digerebek oleh Briptu II. Korban bersama rekannya itu dibawa oleh oknum polisi tersebut ke polsek menggunakan mobil patroli. 

Selanjutnya, korban sempat diperiksa di ruangan yang terpisah dengan rekannya. Saat itu, korban dituduh kabur dari orang tua. Korban membantah tuduhan tersebut dan mengaku telah dapat izin dari masing-masing orang tua. 

Selama pemeriksaan, teman korban keluar dari ruangan tersebut. Ruangan kemudian terkunci dengan keadaan korban di dalam bersama dengan Briptu II yang tengah memeriksa.

Beberapa saat kemudian, korban keluar dari ruangan sambil menangis dan mengaku telah diperkosa oleh pelaku. Menurutnya, Briptu II mengancam akan memasukkan korban ke penjara jika tak melayani dirinya.