Bagikan:

JAKARTA - Polri meminta maaf atas ulah bejar anggota Polsek Jailolo, Maluku Utara, Briptu Nikmal Idwar, yang memperkosa anak di bawah umur. Oknum polisi itu bakal dipecat sebagai sanksi tegas.

"Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia terhadap perbuatan keji dan biadab tersangka," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangannya, Kamis, 24 Juni.

Sanksi pemecatan terhadap Briptu Nikmal Idwar, lanjut Sambo, akan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang diatur dalam Pasal 35 Undang-undang nomor 2 Tahun 2002. Selain itu, proses penyidikan terkait tidak pidana juga akan tetap dilakukan. 

"Siapa saja anggota Polri yang melakukan perbuatan tercela dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat akan segera ditindak, tanpa pandang bulu," tegas Sambo.

Sementara itu, Polda Maluku Utara juga akan memberikan pendampingan terhadap korban. Hal ini merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban.

Briptu Nikmal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan anak dibawah umur. Dalam kasus ini, dia terancam hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.

Sebab, Briptu Nikmal dipersangkakan dengan Pasal 76D, Pasal 76E jo Pasal 80 ayat (1) dan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.