Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Rizieq Shihab menyatakan menolak putusan majelis hakim yang menjatuhkan sanksi pidana penjara selama empat tahun atas kasus hasil swab tes RS UMMI.

Penolakan itu berdasarkan beberapa alasan. Salah satunya keterangan saksi ahli forensik dari tim jaksa penuntut umum (JPU) yang pada persidangan sebelumnya sempat ditolak kehadirannya oleh Rizieq.

"Ada beberapa hal yang saya tidak bisa terima. Di antaranya jaksa yang menghadirkan ahli forensik padahal di pengdilan ini saksi ahli forensik tidak pernah hadir. Yang kedua, saya keberatan majelis hakim tidak lagi menggunakan hasil otentik didalam penerapan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946," 

"Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," ucap Rizieq dalam persidangan, Kamis, 24 Juni.

Senada, tim pengacara Rizieq yang diwakili Sugito Atmo Prawiro juga menyatakan menolak putusan hakim. Mereka tak menerima kliennya dijatuhi sanksi pidana penjara.

"Kami dari penasehat hukum juga akan menyatakan banding atas putusan tersebut," kata Sugito.

Sebagai informasi, Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara atas kasus hasil swab RS UMMI. Rizieq Shihab dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rizireq Shihab selama 4 tahun," ucap Hakim Ketua Khadwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 24 Juni.

Sehingga, majelis hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.