Bagikan:

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama empat tahun dalam kasus hasil swab tes RS UMMI. Rizieq dinilai bersalah karena menyebarkan berita bohong.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai perbuatan mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) ini meresahkan masyarakat. Hal ini dituangkan majelis hakim sebagai unsur yang memberatkan.

"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," kata hakim ketua Khadwanto saat membacakan amar putusan Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 24 Juni.

Selain hal yang memberatkan, hakim juga mempertimbangkan yang meringankan bagi Rizieq. Hal yang meringankan adalah karena Rizieq masih memiliki tanggungan keluarga.

"Hal yang meringankan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga dan sebagai guru agama," kata Khadwanto.

 

Rizieq Shihab sebelumnya tanpa pikir panjang langsung menyatakan banding atas putusan empat tahun penjara. Rizieq menyatakan tidak bisa menerima putusan ini.

"Di antaranya jaksa yang menghadirkan ahli forensik padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah hadir. Yang kedua, saya keberatan majelis hakim tidak lagi menggunakan hasil otentik di dalam penerapan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946," ucap Rizieq

"Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," sambung Rizieq

Senada, tim pengacara Rizieq yang diwakili Sugito Atmo Prawiro juga menyatakan menolak putusan hakim. Mereka tak menerima kliennya dijatuhi sanksi pidana penjara.

"Kami dari penasehat hukum juga akan menyatakan banding atas putusan tersebut," kata Sugito.