Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI mengubah aturan pada sektor usaha pariwisata dalam PPKM mikro periode 22 Juni hingga 5 Juli 2021. 

Hal ini tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 419 Tahun 2021. Salah satu aturannya adalah mewajibkan usaha bar yang menjual minuman beralkohol untuk tutup operasonal.

"Kegiatan operasional rumah minum atau bar yang menyajikan minuman beralkohol wajib tutup," tulis Plt. Kadisparekraf DKI Gumilar Ekalaya dalam surat keputusan, dikutip Rabu, 23 Juni.

Selain itu, semua usaha makanan dan minuman dilarang menjual pelayanan shisha. Namun, tempat usaha ini masih diperbolehkan melayani take away atau delivery service selama 24 jam.

Sementara, kegiatan usaha rumah makan, kafe, dan restoran dapat beroperasi dengan melayani makan di tempat atau dine in sampai pukul 20.00 WIB. Kapsitasnya dibatasi maksimal 25 persen.

Selain itu, Pemprov DKI kembali melarang tempat usaha makanan untuk menyelenggarakan musik hidup atau live music. "Penyelenggaraan musik hidup tidak dapat beroperasional," lanjutnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI kembali memperbolehkan gelaran live music di rumah makan, restoran, dan bar di Jakarta. 

Namun, dalam keputusannya, Plt. Kepala Disparekraf DKI Gumilar Ekalaya mencantumkan syarat yang mesti dipenuhi bila tempat usaha ingin menggelar live music. Salah satunya pengunjung dilarang ikut menyumbang lagu.

"Penyelenggaraan musik hidup yang menjadi fasilitas usaha restoran dan hotel dapat beroperasional dengan ketentuan pengunjung dilarang untuk menyumbang lagu," kata Gumilar.

Tak hanya itu, restoran atau hotel yang ingin menggelar live music harus memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).

Kemudian, jumlah personel disesuaikan dengan luas panggung agar setiap orang bisa menjaga jarak dan tidak saling berdesakan. “Selanjutnya, memasang pembatas partisi/flexglass pada area panggung,” tulis Gumilar.