Ingat! Selama Bulan Ramadan, Anies Baswedan Larang Operasional Bar Jual Miras
Ilustrasi (Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang bar yang menjual minuman keras, baik yang berdiri sendiri dan masuk dalam usaha restoran wajib ditutup selama bulan Ramadan tahun ini.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (kepgub) Nomor 434 Tahun 2021 dan Surat Keputusan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Nomor 313 Tahun 2021.

"Bar yang menjual minuman beralkohol wajib tutup. Enggak boleh beroperasi selama bulan Ramadan," kata Plt Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Dedi Sumardi kepada VOI, Senin, 12 April.

Selain itu, gelaran musik langsung (live music) di restoran, rumah makan, hingga kafe selama bulan Ramadan juga dilarang. Sebelumnya, selama PPKM Mikro, Anies memperbolehkan adanya live music dengan jenis akustik untuk tampil di restoran. Dengan catatan, tidak menimbulkan kerumunan.

"Selama bulan Ramadan, semua live music sampai yang jenis akustik dilarang. Nanti, ke depannya menunggu perkembangan," ungkap dia.

Dedi menyebut, jika ada tempat usaha yang masih menggelar live music, Pemprov DKI akan memberikan sanksi pelanggaran protokol kesehatan sesuai dengan Pergub Nomor 3 Tahun 2021.

Jika ditemukan pelanggaran protokol pencegahan COVID-19 diberikan teguran tertulis. Kemudian, jika mengulangi pelanggaran kedua, maka dilakukan penghentian sementara kegiatan selama 3 hari. Lalu, jika masih mengulangi pelanggaran, maka dikenakan denda administratif paling banyak Rp50 juta.

Lebih lanjut, selama bulan Ramadan, Anies juga memperpanjang jam operasional restoran atau rumah makan selama bulan Ramadan tahun ini.

Dalam Kepgub tersebut, ditetapkan bahwa warung makan, rumah makan, kafe, restoran, PKL, atau lapak pada lokasi binaan dan lokasi sementara, layanan makan di tempat atau dine in diperpanjang sampai pukul 22.30 WIB.

Kemudian, restoran hingga rumah makan dapat beroperasi kembali pada pukul 02.00 sampai 04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur. Lalu, pesan antar (take away/delivery) dapat beroperasi 24 jam.