Anies Perpanjang Jam Operasional Restoran: <i>Dine In</i> Sampai 22.30 WIB dan Waktu Sahur
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub DKI Riza Patria (DOK Humas Pemprov DKI)

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang jam operasional restoran atau rumah makan selama bulan Ramadan tahun ini. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (kepgub) Nomor 434 Tahun 2021.

"Untuk mendukung aktivitas masyarakat dalam menjalankan ibadah bulan suci Ramadan tahun 1442 Hijriah dengan penyesuaian jenis pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro pada kegiatan restoran, Kepgub Nomor 405 Tahun 2021 perlu diubah," kata Anies dalam Kepgub yang dikutip pada Senin, 12 April.

Dalam Kepgub tersebut, ditetapkan warung makan, rumah makan, kafe, restoran, PKL, atau lapak pada lokasi binaan dan lokasi sementara, layanan makan di tempat atau dine in diperpanjang sampai pukul 22.30 WIB.

Kemudian, restoran hingga rumah makan dapat beroperasi kembali pada pukul 02.00 sampai 04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur. Sedangkan untuk pesan antar (take away/delivery) dapat beroperasi 24 jam.

"Makan atau minum di tempat paling banyak 50 persen kapasitas pengunjung," ungkap Anies.

Sebelumnya, Anies memberi sinyal dirinya akan mengabulkan keinginan pengusaha restoran, kafe, atau rumah makan untuk memperpanjang batas waktu operasional di bulan Ramadan.

"Jam operasi nanti akan ada ketentuan khusus mengenai jam operasi nanti akan diumumkan terkait jam operasi yang berbeda dengan hari-hari di luar bulan Ramadan. Karena, pada bulan Ramadan aktivitasnya lebih banyak malam hari," ujar Anies.

"Kalau selama ini harus tutup pukul 9 malam, di bulan Ramadan nanti tutupnya bisa lebih malam dan bisa buka lebih pagi karena untuk melayani yang sahur. Nanti pengumuman detailnya oleh dinas, disampaikan perincian jamnya," lanjutnya.