Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang jam operasional restoran selama bulan ramadan. Namun, jam operasional pusat perbelanjaan (mal) termasuk restoran di dalamnya tidak mendapat perpanjangan waktu operasional.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan, Keputusan Gubernur Nomor 405 tidak ikut mengatur perpanjangan jam operasional.

"Kalau dilihat dari ketentuan, di sini tidak mengatur masalah mal. Dengan demikian, saya menerjemahkan bahwa mal tetap tutup jam 21.00 WIB, termasuk tenant-tenant yang ada di dalamnya," kata Andri saat dihubungi, Senin, 12 April.

Andri menyebut, Dinas PPUKM juga tidak pernah mengkaji soal rencana perpanjangan waktu operasional mal di Jakarta. Sebab, selama ini, operasional mal telah diperpanjang, dari mulai pukul 19.00, menjadi pukul 20.00, dan saat ini sampai pukul 21.00 WIB.

"Keputusan Gubernur mengatur tempat restoran atau tempat makan di luar mal dan tidak disebutkan spesifik untuk mal. Makanya, mal tutup jam 21.00 WIB termasuk dengan restoran yang ada di dalamnya," ungkap Andri.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (kepgub) Nomor 434 Tahun 2021 untuk mendukung aktivitas masyarakat dalam menjalankan ibadah bulan suci Ramadan tahun 1442 hijriah.

Dalam Kepgub tersebut, ditetapkan bahwa warung makan, rumah makan, kafe, restoran, PKL, atau lapak pada lokasi binaan dan lokasi sementara, layanan makan di tempat atau dine in diperpanjang sampai pukul 22.30 WIB.

Kemudian, restoran hingga rumah makan dapat beroperasi kembali pada pukul 02.00 sampai 04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur. Lalu, pesan antar (take away/delivery) dapat beroperasi 24 jam. Makan atau minum di tempat paling banyak 50 persen kapasitas pengunjung.