JAKARTA - Yayasan Harapan Kita (YHK) memastikan akan menerima dengan tangan terbuka pengambilalihan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) oleh negara. Hal itu setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Sekretaris Yayasan Harapan Kita, Tria Sasangka Putra mengatakan selama beroperasi 44 tahun, TMII tidak pernah meminta atau mengajukan anggaran ke negara untuk pengelolaan, melainkan melakukan swakelola secara mandiri.
Dalam mengelola TMII, Yayasan Harapan Kita menyebut ada tata kelola keuangan yang dilakukan melalui proses audit secara otonomi di antaranya membentuk unit pengelola, pengurusan SDM, dan pemeliharaan. Proses audit juga dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Dalam pelaksanaan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah selama ini, Yayasan Harapan Kita sebagai penerima tugas Negara tidak pernah mengajukan atau meminta kebutuhan anggaran bagi pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah kepada Negara/Pemerintah," kayanya dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, dikutip Senin, 12 April.
Tria mengakui tidak selamanya pemasukan yang diperoleh Badan Pelaksana Pengelola Taman Mini Indonesia Indah dapat mencukupi kebutuhan operasional Taman Mini Indonesia Indah.
"Kebutuhan anggaran yang tidak dapat tercukupi untuk pengelolaan, pemeliharaan dan pelestarian Taman Mini Indonesia Indah, selalu ditanggung oleh Yayasan Harapan Kita sebagai suatu bentuk Kontribusi Kepada Negara, sesuai amanat Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977," jelasnya.
Sehingga dengan demikian, Tria menegaskan, Yayasan Harapan Kita tidak pernah membebani dan merugikan keuangan Negara untuk pengelolaan, pemeliharaan dan pelestarian Taman Mini Indonesia Indah.
BACA JUGA:
Tria mengatakan Yayasan Harapan Kita legawa dan siap kooperatif untuk menyelesaikan proses transisi. Menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021. Namun, ia meminta pelestarian nilai-nilai budaya yang telah terbina dengan berbagai pemangku kepentingan selama 44 tahun wajib dan harus tetap terjamin agar terjaga dan terbina sesuai amanah yang telah diemban oleh Yayasan Harapan Kita.
"Serta untuk menjamin agar terhindar dari adanya bentuk-bentuk pengaruh asing yang tidak sesuai dengan budaya Indonesia," katanya.
Selain itu, pihak Yayasan Harapan Kita menyatakan kesiapannya dalam melakukan perundingan dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia untuk membicarakan proses tindaklanjut pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah sesuai amanat Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2021.
Ke depan, kata Tria, Yayasan Harapan Kita akan selalu siap untuk melaksanakan penugasan dari Negara dalam rangka melanjutkan visi misi yang telah diamanatkan oleh Ibu Negara Hj. Tien Soeharto sekaligus merupakan pengabdian kepada Negara
"Harapan kami, upaya Pemerintah mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah dari Yayasan Harapan Kita, diharapkan tak mengganggu berbagai upaya memperkokoh ketahanan budaya bangsa tersebut," tuturnya.