Bagikan:

JAKARTA - Beroperasi selama 44 Tahun, TMII sudah memberi berhasil warna dan memori bagi masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat DKI Jakarta. Pada tahun 2021, pengelolaan TMII diambil alih oleh Kementerian Sekretariat Negara melalui Perpres No. 19 Tahun 2021.

Salah satu alasan mengapa TMII diambil alih negara adalah status TMII yang terus merugi setiap tahunnya. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebutkan, salah satu yang jadi pertimbangan pengambil alihan pengelolaan TMII yakni kerugian yang dialami TMII setiap tahun yang nilainya mencapai Rp40 miliar-Rp50 miliar.

"Ada kerugian antara Rp 40-50 miliar per tahun. Itu jadi pertimbangan," kata Moeldoko dalam konferensi pers Jumat 9 April 2021 silam.

Hal tersebut menjadi dorongan kuat negara untuk mengambil alih pengelolaan TMII guna menyelamatkan TMII yang secara neraca keuangan maupun kondisi fisik nya sangat memprihatinkan. Di samping TMII yang merupakan aset negara, terdapat karyawan TMII yang terancam pekerjaanya akibat status keuangan dan kondisi fisik TMII yang terus memburuk, sehingga mempengaruhi jumlah pengunjung TMII setiap tahun nya.

Pasca diambil alih oleh Negara melalui Perpres yang kemudian ditunjuk PT TWC selaku pengelola TMII saat ini berdasarkan Akta Kerjasama Pemanfaatan (KSP), terdapat hak-hak karyawan yang masih belum tuntas status dan pemenuhannya. Di samping gaji karyawan TMII, pesangon pensiunan karyawan TMII menjadi isu di awal TMII di revitalisasi.

Ragam protes dari karyawan, pensiunan TMII, hingga aliansi pekerja nasional kepada PT TWC selaku pengelola TMII saat ini terus bergulir guna menuntut hak mereka khususnya hak pesangon bagi pensiunan TMII. Di samping memulai pengelolaan TMII dengan saldo Rp0, TMII yang ditutup karena proses revitalisasi berdampak kepada belum adanya penghasilan bagi TMII saat ini.

Sebagai bentuk prinsip Good Corporate Governance (GCG), PT TWC berkomitmen dan telah memenuhi hak karyawan TMII dalam bentuk pembayaran gaji dan juga pesangon bagi pensiunan TMII. Meski sempat terhambat pada pertengahan bulan Maret 2022, PT TWC pada tanggal 17 November 2022 menyerahkan surat keputusan (SK) pensiun sekaligus membayarkan pesangon karyawan TMII.

Meski harus menanggung tanggung jawab pengelola lama TMII, Direktur Keuangan Manajemen Risiko dan SDM PT TWC, Mohamad Nur Sodiq mengklaim pembayaran uang pensiun tersebut bentuk komitmen pihaknya sebagai pengelola TMII saat ini.

"Karena sifatnya ini dana talangan, tolong dipahami bahwa kita ini tidak meneruskan pengelolaan dari pengelola lama. Kami datang KSP-nya mengatakan kita mulai dari saldo nol. Oleh karena itu kami berusaha segala sesuatu dari TWC. Jadi, kewajiban dari pengelola lama kami harus konsultasikan," kata Sodiq, dalam keterangannya, dikutip Selasa 5 Desember.

Catur yang sudah mengabdi di TMII selama 40 tahun itu juga bersyukur karena pemberian uang pesangon dipercepat dari informasi yang sebelumnya. Karena sebelumnya pemberian dijanjikan baru akan diterima pada 25 November 2022.

"Intinya kami bersyukur hak kami yang sudah bekerja sejak tahun 1982 ini akhirnya diberikan oleh PT TWC yang saat ini mengelola TMII," kata Catur.