JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang adanya gelaran musik langsung (live music) di restoran, rumah makan, hingga kafe selama bulan ramadan tahun ini.
Sebelumnya, selama PPKM Mikro, Anies memperbolehkan adanya live music dengan jenis akustik untuk tampil di restoran. Dengan catatan, tidak menimbulkan kerumunan.
Plt Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Dedi Sumardi menyebut, keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (kepgub) Nomor 434 Tahun 2021 dan SK Disparekraf Nomor 313 Tahun 2021.
"Selama bulan Ramadan, semua live music sampai yang jenis akustik dilarang. Nanti ada kebijakan lagi kalau untuk diizinkannya," kata Dedi saat dihubungi VOI, Senin, 12 April.
Dedi menyebut, jika ada tempat usaha yang masih menggelar live music, Pemprov DKI akan memberikan sanksi pelanggaran protokol kesehatan sesuai dengan Pergub Nomor 3 Tahun 2021.
Jika ditemukan pelanggaran protokol pencegahan COVID-19 diberikan teguran tertulis. Kemudian, jika mengulangi pelanggaran kedua, maka dilakukan penghentian sementara kegiatan selama 3 hari. Lalu, jika masih mengulangi pelanggaran, maka dikenakan denda administratif paling banyak Rp50 juta.
BACA JUGA:
Selama bulan ramadan, Anies memperpanjang jam operasional restoran atau rumah makan selama bulan Ramadan tahun ini.
Dalam Kepgub tersebut, ditetapkan bahwa warung makan, rumah makan, kafe, restoran, PKL, atau lapak pada lokasi binaan dan lokasi sementara, layanan makan di tempat atau dine in diperpanjang sampai pukul 22.30 WIB.
Kemudian, restoran hingga rumah makan dapat beroperasi kembali pada pukul 02.00 sampai 04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur. Lalu, pesan antar (take away/delivery) dapat beroperasi 24 jam.
"Makan atau minum di tempat paling banyak 50 persen kapasitas pengunjung," ungkap Anies.