Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI kembali memperbolehkan gelaran musik langsung (live music) di rumah makan, restoran, dan bar di Jakarta. Sebelumnya, Pemprov DKI melarang gelaran live music saat bulan Ramadan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut ada sejumlah aturan tambahan bagi pengelola usaha makanan yang ingin menggelar live music. 

Jika masih ada tempat usaha yang melanggar aturan dengan diam-diam, Riza meminta warga melapor kepada aparat setempat. Tempat usaha itu akan mendapat sanksi seperti kasus kerumunan di McDonald's beberapa waktu lalu.

"Kalau ada colong-colongan, ya silakan saja, laporkan. Buktinya kemarin gerai McDonald's kami tutup, banyak, 32 gerai kami tutup," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis, 10 Juni.

Riza menjelaskan, ada pertimbangan yang melandaskan perizinan live music digelar kembali. Meskipun saat ini angka COVID-19 kembali meningkat, Pemprov DKI juga memikirkan kondisi ekonomi para musisi yang tak bisa tampil karena larangan live music.

"Ada keinginan dari teman-teman kita yang bekerja di bidang seni budaya, dalam hal ini live music. Di situ ada pemain musiknya, ada penyanyinya, dan sebagainya, yang selama setahun ini tidak mendapatkan pekerjaan seperti biasanya," ujar dia.

Namun, penerapan protokol kesehatan tetap harus dijalankan. Tim Satgas COVID-19 akan terus melakukan pengawasan langsung ke restoran-restoran di Jakarta.

Sebagai informasi, perizinan live music tertuang dalam Keputusan Kepala Disparekraf DKI Nomor 281 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro pada Sektor Usaha Pariwisata yang diterbitkan pada 31 Mei 2021.

Dalam keputusannya, Plt. Kepala Disparekraf DKI Gumilar Ekalaya mencantumkan syarat tambahan yang mesti dipenuhi bila tempat usaha ingin menggelar live music. Salah satunya pengunjung dilarang ikut menyumbang lagu.

"Penyelenggaraan musik hidup yang menjadi fasilitas usaha restoran dan hotel dapat beroperasional dengan ketentuan pengunjung dilarang untuk menyumbang lagu," kata Gumilar, dikutip dari surat keputusan.

Tak hanya itu, restoran atau hotel yang ingin menggelar live music harus memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP). Kemudian, jumlah personel disesuaikan dengan luas panggung agar setiap orang bisa menjaga jarak dan tidak saling berdesakan.

“Selanjutnya, memasang pembatas partisi/flexglass pada area panggung,” tulis Gumilar.

Selain itu, masih ada aturan lama yang diterapkan yakni tempat usaha wajib menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan menerapkan 3M.

Serta, mengatur jarak antarkursi makan minimal satu meter. Lalu, kapasitas maksimal pengunjung maksimal 50 persen. "Dine in sampai dengan pukul 21.00 WIB. Take away aatau delivery service sesuai jam operasional atau 24 jam," imbuhnya.