Bagikan:

JAKARTA - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI memperbolehkan restoran, rumah makan, dan kafe menampilkan live music di masa PSBB transisi. Namun, pertunjukan musik ini tak boleh mendatangkan artis terkenal.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Disparekraf DKI Nomor 342/SE/2020 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Live Music pada Jenis Usaha Restoran/Rumah Makan/Kafe. SE ini ditandatangani oleh Plt Kepala Disparekraf DKI Gumilar Ekalaya tertanggal 25 Agustus 2020.

"Bagi para pengusaha restoran, rumah makan, atau kafe dilarang mengadakan event live music dengan mendatangkan artis terkenal, baik dalam maupun luar negeri," kata Gumilar dikonfirmasi VOI, Rabu, 26 Agustus.

Gumilar menyebut, penampilan artis terkenal dalam kegiatan musik berpotensi meningkatkan kerumunan pengunjung. Dikhawatirkan, hal ini akan meningkatkan penyebaran COVID-19.

"Sering kali kafe dan restoran bikin event atau show khusus dengan penampilan artis terkenal yang mengenakan tiket, yang ditujukan untuk menarik pengunjung, itu kan akan mengundang kerumunan. Nah, itu belum kita perbolehkan," jelas Gumilar.

Gumilar meminta para artis yang sudah dikenal memaklumi kebijakan penampilan live music di masa PSBB transisi. Sebab, ada pertimbangan khusus yang menjadi landasan aturan, yakni menekan angka kasus COVID-19 sekaligus meningkatkan kondisi perekonomian para musisi kafe.

Selain itu, grup band live music yang diperbolehkan hanya boleh menampilkan jenis musik akustik dengan jumlah personel maksimal empat orang, sudah termasuk vokalis. Para musisi ini juga harus menjaga agar volume musik yang diperdengarkan tetap dalam batas yang wajar.

"Akustik kan adalah band yang tidak hingar-bingar, yang memang iramanya genrenya cocok untuk mengantarkan orang sambil makan," ungkap dia.

Para musisi juga tak diperkenankan berinteraksi langsung dengan pengunjung. "Diwajibkan juga bagi musisi untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan menjaga jarak selama pertunjukan berlangsung,"

Lebih lanjut, para pengunjung rumah makan yang datang juga tidak boleh melantai atau berdansa pada saat live music berlangsung.

"Pelanggaran terhadap protokol kesehatan dikenakan sanksi sesuai dengan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan DIsiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19," tutupnya.