JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengaku mendapat keluhan dari para musisi terkait larangan pertunjukan musik langsung (live music) dan DJ selama bulan ramadan di Jakarta.
Dalam kegiatan bersepeda bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria serta jajaran Pemprov DKI, Sandiaga menyampaikan keluhan tersebut.
"Musisi dan seniman yang tadi pagi divaksinasi memberikan masukan terutama di DKI. Mereka ingin difasilitasi agar tetap bisa berkreasi," kata Sandiaga di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin, 19 April.
Untuk menindaklanjutinya, Sandiaga menyebut Kemenparekraf mengadakan rapat bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya agar kembali memperbolehkan live music di restoran hingga kafe.
"Intinya kita mencoba memfasilitasi dan mencari solusi. Karena para musisi ini bisa diajak kerja sama juga untuk mensosialisasikan untuk tidak mudik," ujar Sandiaga.
Setelah berkoordinasi, Sandiaga menyebut Pemprov DKI akan kembali memfasilitasi para seniman dan musisi untuk kembali manggung di kafe-kafe. Sebab, menurutnya, restoran dan kafe bukanlah tempat pemicu terbesar penularan COVID-19.
"Tapi harus dipastikan agar mereka (musisi) patuh protokol kesehatan. Mungkin dibatasi kapasitasnya, jamnya, ditiadakan dance floor-nya (lantai dansa). Fokusnya ada di bagaimana memakai masker, menjaga jarak, dan bagaimana mensosialisasikan untuk tidak mudik," jelas Sandiaga.
Namun, Pemprov DKI masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan regulasi tersebut. "Jadi, teman-teman sabar dulu. Ini kan levelnya DKI. Kalau di nasional kan sudah dibolehkan. Yang DKI ini nanti berkolaborasi," ungkapnya.
BACA JUGA:
Diketahui sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang adanya gelaran musik langsung (live music) di restoran, rumah makan, hingga kafe selama bulan ramadan tahun ini.
Selama PPKM Mikro, Anies sebelumnya memperbolehkan adanya live music dengan jenis akustik untuk tampil di restoran. Dengan catatan, tidak menimbulkan kerumunan.
Plt Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Dedi Sumardi menyebut, keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (kepgub) Nomor 434 Tahun 2021 dan SK Disparekraf Nomor 313 Tahun 2021.
"Selama bulan Ramadan, semua live music sampai yang jenis akustik dilarang. Nanti ada kebijakan lagi kalau untuk diizinkannya," kata Dedi.