JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Indonesia Corruption Watch (ICW) salah data.
Hal ini disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri untuk menanggapi pernyataan ICW yang menyebut kinerja KPK menurun pada tahun 2020 lalu. Ali menjelaskan, KPK punya target menangani 120 perkara korupsi sepanjang 2020 lalu.
"Dari jumlah tersebut, telah terealisasi ditahun 2020 sebanyak 111 penyelidikan, 91 penyidikan dengan jumlah tersangka 109 orang, 75 penuntutan, 92 perkara yang berkekuatan hukum tetap dan 108 perkara telah dilakukan eksekusi," ungkap Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin, 19 April.
Jumlah ini, kata dia, belum termasuk sisa perkara yang dimulai sebelum 2020 sebanyak 117 kasus. "Dengan demikian di tahun 2020 jumlah total perkara yang ditangani KPK sebanyak 208 perkara," tegasnya.
Sehingga dengan data yang dipaparkannya itu, KPK menyayangkan kesalahan data yang digunakan oleh ICW.
"Kami menyayangkan data yang dipakai ICW untuk menarik kesimpulan dan telah dipublikasikan tersebut. Data tersebut ternyata hanya dari data publikasi KPK bidang penindakan pada semester 1 yaitu Juni 2020," tegasnya.
Meski begitu, Ali tak menampik jika pandemi COVID-19 juga membuat KPK kerepotan. Sebab KPK harus mengikuti kebijakan pembatasan sosial yang telah ditetapkan pemerintah.
"Kebijakan adanya pembatasan sosial berskala besar mengharuskan KPK untuk membatasi para pegawai dalam melaksanakan tugas," ujarnya.
"Tapi, kebijakan ini sebagai salah satu upaya perlindungan terhadap insan KPK dari penyebaran wabah COVID-19," imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, ICW memberikan ponten merah terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2020. Bahkan, kinerja komisi antirasuah di tahun ini dianggap yang terburuk sejak 2015 lalu.
"Kinerja KPK mengalami kemerosotan sangat signifikan di tahun 2020. Ini merupakan titik terendah ketika KPK menyidik kasus korupsi," ungkap peneliti ICW Wana Alamsyah dalam konferensi pers yang ditayangkan secara daring, Minggu, 18 April.
BACA JUGA:
Kemerosotan ini terjadi karena pada 2020 ini, hanya ada 15 kasus yang masuk ke tahapan penyidikan dan penetapan tersangka dari 120 kasus yang ada. Padahal di tahun sebelumnya, yaitu 2019, KPK menangani 62 kasus korupsi.
Selain itu, komisi antirasuah pada 2020 lalu juga dianggap lebih banyak menangani kasus warisan dari periode kepemimpinan sebelumnya. "Sebagian besar penindakan kasus korupsi yang dilakukan KPK merupakan hasil OTT yaitu tujuh kasus dan pengembangankasus sebanyak tujuh kasus," ungkapnya.
"Sedangkan kasus yang baru disidik pada tahun 2020 hanya satu kasus," imbuh Wana.
Ada pun penilaian ini didasari data yang didapat ICW dengan merangkum informasi di situs resmi KPK dan beberapa media massa. Selanjutnya, seluruh data dikumpulkan dan dilakukan analisis secara deskriptif.