Dapat Ponten Merah dari ICW, KPK: Penilaian Harusnya Mengacu Data dan Informasi yang Valid
Ilustrasi (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah Indonesia Corruption Watch (ICW) yang memberikan penilaian terhadap lembaganya. Hanya saja, lembaga ini mengingatkan penilaian tersebut harusnya mengacu pada data dan informasi yang valid.

Hal ini disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Bidang Penidakan Ali Fikri terhadap nilai merah yang diberikan ICW beberapa waktu lalu.

"Sebagai pelaksana fungsi kontrol penilaian tersebut semestinya mengacu pada data dan informasi yang valid. Agar ketika disampaikan ke publik tidak menimbulkan mispresepsi," kata Ali kepada wartawan, Selasa, 14 September.

Ia kemudian menyinggung KPK sebenarnya telah menyampaikan kinerjanya selama semester I-2021 secara terbuka mulai dari pelaksanaan fungsi pencegahan, penindakan, dan pendidikan antikorupsi.

Terkait fungsi penindakan, Ali memaparkan, selama semester I sudah dilakukan 77 penyelidikan, 35 penyidikan, 53 penuntutan, dan 35 eksekusi.

"Dari 35 sprindik tersebut KPK telah menetapkan 50 orang tersangka dengan nilai total asset recovery mencapai Rp171,23 miliar," ungkap Ali.

Selain itu, komisi antirasuah melalui kegiatan koordinasi dan supervisi bersama pemerintah daerah juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp22,27 triliun.

Tak hanya itu, dalam fungsi pencegahan, KPK juga aktif memberikan masukan terkait penyusunan formulasi kebijakan terutama di tengah pandemi COVID-19 seperti yang berkaitan dengan bantuan sosial, Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), bantuan subsidi upah, subsidi listrik, serta Kartu Prakerja yang berujung pada penyelamatan uang negara.

Lagipula, pemberantasan korupsi bukan hanya bagaimana menimbulkan efek jera melalui penindakan.

"Tapi juga bagaimana mengoptimalkan pemulihan dan pencegahan kerugian keuangan negara, serta penanaman nilai-nilai antikorupsi untuk investasi jangka panjang generasi penerus kita," tegas Ali.

Selain itu, dia juga mengatakan pelaksanaan tugas di KPK bukanlah dilakukan secara individu melainkan secara tim. Sehingga, stabilitas dan kontinuitas kinerja KPK tetap dapat terjaga dalam berbagai situasi, kondisi, dan tantangannya.

"KPK mengajak masyarakat untuk terus memberikan dukungan pada upaya-upaya pemberantasan korupsi," unjarnya.

Diberitakan sebelumnya, ICW memberikan ponten atau nilai merah kepada aparat penegak hukum yaitu KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri terkait penindakan kasus korupsi.

"Kinerja penindakan kasus korupsi yang dilakukan oleh institusi penegak hukum sepanjang Semester I Tahun 2021 hanya mencapai 19 persen dan berada pada peringkat E," kata peneliti ICW Lalola Easter dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Sahabat ICW, Minggu, 12 September.

Dia mengatakan para penegak hukum ini harusnya bisa melakukan penindakan korupsi lebih banyak. Lalola bahkan menyebut, harusnya ada 1.109 kasus korupsi yang bisa ditangani oleh tiga lembaga tersebut jika berdasarkan DIPA Tahun Anggaran 2021.

Tapi, yang terjadi justru sebaliknya. Pada semester ini, aparat penegak hukum hanya mampu menangani 209 kasus korupsi di mana 108 atau 89,6 persen merupakan kasus baru; 8,5 persen atau 17 kasus merupakan hasil pengembangan; dan 1,9 persen atau 4 kasus merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK.