Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI kembali membolehkan pagelaran musik langsung (live music) di restoran atau hotel. Ketua Komisi B DPRD DKI Abdul Aziz menyarankan agar musisi, khususnya vokalis untuk melakukan tes swab rutin.

"Kalau live musik kan tidak mungkin vokalisnya pakai masker, jadi saya sarankan agar melakukan swab rutin, terutama sebelum manggung," kata Aziz dalam keterangannya, Selasa, 15 Juni.

Ia memandang, kegiatan live music tetap menjadi penyebab berkumpulnya orang meski hanya diperkenankan beroperasi di hotel dan rumah makan. 

Aziz meminta manajemen tempat usaha yang menggelar live music untuk memperhatikan protokol kesehatan para musisi yang tampil. Para pemusik harus menjaga jarak dengan para penonton.

"Harus dipastikan prokesnya benar-benar ketat. Saya juga imbau menyanyinya hanya boleh di panggung, jangan berkeliling," ujar dia.

Selain itu, Aziz juga menganjurkan agar live music dilakukan di tempat makan terbuka (outdoor) untuk mengurangi resiko penyebaran virus.

“Jangan sampai live musik dilakukan diruang AC tertutup. Paling tidak ventilasi ruangan itu mempuni dan dipasang air purifier. Malah lebih bagus kalau live musik dilakukan di outdoor, itu risikonya lebih kecil,” jelas dia.

 

Oleh sebab itu, Komisi B DPRD DKI akan mengevaluasi dampak penularan virus corona dari gelaran live music saat dua pekan setelah diizinkan kembali pada 1 Juni 2021 kemarin.

“DPRD memiliki fungsi utama sebagai pengawas kebijakan yang telah disepakati, makanya saat ini kebijakan itu masih kita pantau pelaksanaan dan dampaknya seperti apa, barulah akan kita evaluasi setelah dua minggu,” ucap Aziz.

Sebagai informasi, Pemprov DKI kembali memperbolehkan gelaran musik langsung (live music) di rumah makan, restoran, dan bar di Jakarta. Sebelumnya, Pemprov DKI melarang gelaran live music saat bulan Ramadan.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Kepala Disparekraf DKI Nomor 281 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro pada Sektor Usaha Pariwisata yang diterbitkan pada 31 Mei 2021.

Namun, dalam keputusannya, Plt. Kepala Disparekraf DKI Gumilar Ekalaya mencantumkan syarat yang mesti dipenuhi bila tempat usaha ingin menggelar live music. Salah satunya pengunjung dilarang ikut menyumbang lagu.

"Penyelenggaraan musik hidup yang menjadi fasilitas usaha restoran dan hotel dapat beroperasional dengan ketentuan pengunjung dilarang untuk menyumbang lagu," kata Gumilar, dikutip dari surat keputusan.

Tak hanya itu, restoran atau hotel yang ingin menggelar live music harus memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).

Kemudian, jumlah personel disesuaikan dengan luas panggung agar setiap orang bisa menjaga jarak dan tidak saling berdesakan.

“Selanjutnya, memasang pembatas partisi/flexglass pada area panggung,” tulis Gumilar.