DPRD DKI Sarankan Musisi Kafe Tes COVID-19 Sebelum Tampil
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi B DPRD DKI Wahyu Dewanto meyarankan musisi menjalani tes COVID-19 sebelum tampil membawakan live music di restoran atau kafe di Jakarta. 

Tes yang dilakukan bisa berupa rapid test atau swab (sampel cairan liur). Hal ini dibutuhkan untuk meminimalisasi penyebaran COVID-19 ketika musisi sedang tampil.

"Bisa saja ada syarat, misalnya, vokalis itu wajib di rapid test atau swab sebelum perform," kata Wahyu saat dihubungi, Minggu, 30 Agustus.

Wahyu juga meminta para pengunjung dan pekerja restoran atau kafe turut disiplin menerapkan protokol pencegahan COVID-19 atau 3M, seperti mengenakan masker ketika sedang tidak makan, menjaga jarak, dan senantiasa mencuci tangan.

"Yang nonton juga harus disiplin protokol 3M itu. Kalau pemain musiknya disiplin tapi penonton nya enggak, ya sama aja bohong,” tandas Wahyu.

Terpisah, Anggota Komisi B DPRD DKI Steven Setiabudi Musa mendorong Pemprov DKI melakukan pengawasan rutin di restoran atau kafe yang menyertakan kegiatan live music dalam usahanya.

Sebab, kata dia, pengegakkan aturan mengenai protokol PSBB transisi masih belum berjalan dengan optimal di lapangan. Sehingga, perlu ada pengawasan yang lebih optimal, khususnya di kafe-kafe kecil yang berpotensi abai terhadap protokol kesehatan.

"Jangan ragu-ragu menindak ketika kafe maupun restoran tidak menjalankan protokol kesehatan. Pemilik kafe harus memiliki kesadaran menmberlakukan protokol kesehatan bagi pengunjung. Pasti bisa. Juga pengawasan dari Pemprov DKI, jelas Steven.

Seperti diketahui, Pemprov DKI telah membolehkan pertunjukan musik khusus berjenis akustik di restoran. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2976 Tahun 2020.

Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Bambang Ismadi menyebut, keputusan perizinan musik akustik di restoran atau kafe bertujuan untuk memperbaiki kondisi perekonomian musisi di masa pandemi COVID-19. 

"Live music di restoran, kalau dia masuk kelasnya akustik seperti bernyanyi dengan gitar, silakan saja. Kan, tujuan kita ini menghidupkan kembali musisi," kata Bambang.

Bambang menjelaskan, pertunjukan musik di restoran selain akustik, seperti disc jockey (DJ) masih dilarang untuk ditampilkan secara langsung. Sementara, penampilan band harus melalui persyaratan seperti pembatasan personel dan potensi kepadatan di panggung.

Masalahnya, kata dia, penampilan musik langsung tersebut berpotensi mengumpulkan orang menjadi berkerumun, untuk bernyanyi dan berdansa bersama. Hal ini akan berpotensi menyebarkan penularan COVID-19.

Kemudian, pertunjukan musik ini tak boleh mendatangkan artis terkenal. Sebab, penampilan artis terkenal dalam kegiatan musik berpotensi meningkatkan kerumunan pengunjung. Dikhawatirkan, hal ini akan meningkatkan penyebaran COVID-19.

"Sering kali kafe dan restoran bikin event atau show khusus dengan penampilan artis terkenal yang mengenakan tiket, yang ditujukan untuk menarik pengunjung, itu kan akan mengundang kerumunan. Nah, itu belum kita perbolehkan," ungkapnya.