JAKARTA - Pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyebut kliennya tak bermaksud menyinggung siapa pun dalam nota pembelaannya atau pleidoi.
Pernyataan itu disampaikan untuk menjawab replik jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut Rizieq kerap menggunakan kata-kata kasar.
"Kemudian soal kata-kata kasar dan juga kurang berkenan gitu kan untuk mereka habib tidak ada niat untuk menyinggung siapa pun. Akan tetapi jika ada yang tersinggung ternyata oleh ucapan beliau itu adalah urusan mereka masing-masing," ujar Aziz kepada wartawan, Senin, 14 Juni
Aziz juga menyebut penggunaan kata-kata kasar oleh kliennya itu mungkin dikarenakan rasa kesalnya karena terseret pidana di kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Padahal, kasus itu tidak seharusnya masuk ranah pidana.
"Kita harus mengerti juga psikologis beliau yang ingin sekali menegaskan dengan semangat dan akhirnya cenderung (menurut) beberapa pihak mungkin cenderung kasar," kata Aziz.
Namun terlepas dari hal itu, Aziz meyakini jika Rizieq Shihab merupakan orang yang baik hati. Tapi di saat itu kliennya hanya ingin menegaskan terkait kasus yang menjeratnya dalam pliedoi.
"Tapi sebenarnya tidak seperti itu. Beliau sangat baik tapi kan sesuatu itu harus tempatkan sesuai proporsinya. Yang keras harus kira keraskan juga dengan cara-cara yang baik tentunya," kata dia.
Kemudian soal anggapan Rizieq Shihab sebagai imam besar, kata Aziz, itu hanya sebutan yang diberikan oleh masyarakat. Menurutnya hak semua orang jika merasa keberatan dengan sebutan tersebut.
"Kita tidak pernah memaksa seseorang untuk menganggap habib Rizieq imam besar itu tidak pernah. Itu adalah klaim jutaan rakyat Indonesia itu setahu saya. Waktu aksi 212 waktu itu sampai saat ini juga sepengetahuan saya. Jadi kalau ada yang menafsirkan itu bukan urusan kami," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti beberapa pernyataan Rizieq Shihab yang tertuang dalam nota pembelaan atau pleidoi kasus swab tes RS UMMI. Sebab, Rizieq kerap menggunakan kata-kata kasar dan tak pantas diungkapkan dalam persidangan.
Kata-kata Rizieq yang dianggap kasar itu semisal menuding jaksa berotak penghasut, culas atau curang, licik, dan tak ada rasa malu. Kata-kata itupun dianggap sebagai hianaan terhadap jaksa.
"Tak ada rasa malu, menjijikan, culas dan licik sebagaimana 40, 42, 43 46, 108, 112. Sudah biasa berbohong manuver jahat ngotot, keras kepala, iblis mana yang merasuki, sangat jahat dan meresahkan, sebagaimana pleidoi," ungkap jaksa.
Selain itu, jaksa juga menyebut perkataan Rizieq yang menyebut jika jaksa hanya dijadikan alat oligarki itu sebagai tudingan tak berdasar sehingga pernyataan itu tak pantas diucapkan.
BACA JUGA:
Terlebih status sosial Rizieq Shihab yang disebut sebagai Imam Besar seharusnya mencontohkan sikap dan tutur kata yang baik.
"Tanpa filter, kalimat-kalimat seperti ini lah dilontarkan terdakwa dan tidak seharusnya diucapkan yang mengaku dirinya berakhlak kulkarimah tetapi dengan mudahnya terdakwa menggunakan kata-kata kasar sebagaimana di atas," ungkap jaksa.
"Ternyata yang didengung-dengungkan sebagaimana imam besar hanya isapan jempol belaka," sambung jaksa.