JAKARTA - Rizieq Shihab walkout alias meninggalkan ruangan di Bareskrim Polri saat hakim memutuskan sidang terkait RS UMMI Bogor dilanjutkan. Majelis hakim heran karena Rizieq Shihab meninggalkan ruangan tanpa izin.
“Sudah ada manajemen persidangan, tidak boleh terdakwa meninggalkan kursi ruang sidang tanpa izin majelis. Ya kalau terdakwa tanpa izin seenaknya keluar ya nggak pernah ada sidang berjalan.Tidak boleh seperti itu,” kata hakim ketua Khadwanto dalam persidangan Rizieq Shihab di PN Jaktim, Selasa, 15 Maret.
Rizieq Shihab bersama pengacara dari awal sidang dibuka sudah menolak sidang virtual. Rizieq Shihab mengikuti persidangan dari Bareskrim Polri. Sementara hakim, jaksa dan pengacara berada di PN Jaktim.
“Mengapa terdakwa tidak berada di tempat? Tolong dijawab kan sama saja sama sidang di sini. Memang boleh dia pergi? Nggak boleh, loh ini kok pergi. Jadi ini harus dipahami, analogi sama saja sidang ini,” kata hakim.
BACA JUGA:
Saat ini jaksa penuntut umum sedang berkoordinasi dengan Bareskrim Polri. Petugas dari Kejaksaan juga sedang berupaya menghadirkan lagi Rizieq Shihab.
Majelis hakim memutuskan persidangan diskors selama 30 menit. Bila Rizieq Shihab tak bisa dihadirkan di ruangan Bareskrim, maka hakim akan menunda persidangan pembacaan dakwaan.