JAKARTA - Mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ada sejumlah hal menarik terkait persidangan ini, termasuk berkas perkara Rizieq yang digabungkan. Artikel ini menghimpun sejumlah fakta yang kita ketahui sejauh ini mengenai tiga kasus Rizieq Shihab. Bagaimana kronologi dan perjalanannya?
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan telah meminta izin Mahkamah Agung (MA) untuk menggabungkan seluruh berkas perkara Rizieq Shihab dalam persidangan. Memang, Rizieq bukan cuma terlibat di satu kasus. Ada tiga kasus.
Pertama, kasus kerumunan Petamburan, 14 November 2020. Setelahnya, polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan lain di Megamendung, 23 Desember 2020. Yang ketiga, Rizieq juga ditetapkan sebagai tersangka kasus tes usap di RS Ummi, Bogor, 11 Januari.
[JURNALISME RASA: Kami di Tengah Massa Pengikut Rizieq Shihab untuk Menjawab Kenapa Mereka Begitu Loyal]
Kronologi dan perjalanan kasus Rizieq Shihab
Kasus Rizieq Shihab awalnya ditangani Polda Metro Jaya bersama Polda Jawa Barat, sebelum kemudian diambil alih Bareskrim Polri. Tiga berkas perkara Rizieq Shihab tercatat dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim; Nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim; dan Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim. Dari berbagai sumber, VOI merangkum kronologi dan perjalanan tiga kasus yang menjerat Rizieq Shihab.
Kasus Petamburan berawal dari kepulangan Rizieq Shihab ke Tanah Air pada 10 November 2020. Saat itu, Rizieq Shihab yang lama tertahan di Arab Saudi memersiapkan acara Maulid Nabi sekaligus akad nikah putrinya. Acara itu digelar di markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November. 2020
Acara itu memancing massa yang datang hingga membludak. Protokol kesehatan jadi sorotan. Setelah acara, tepatnya 20 November 2020, Ketua Satgas COVID-19 Letjen TNI Doni Monardo mengumumkan penularan kasus COVID-19 yang signifikan dari acara Rizieq.
Pada Kamis, 10 Desember 2020, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. Rizieq Shihab dikenakan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Pasal 216 KUHP tentang Tidak Menuruti Imbauan Pemerintah Terkait Kerumunan. Penetapan itu dilakukan berdasar gelar perkara tentang tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan.
Sabtu, 12 Desember 2020 Rizieq Shihab ditahan. Penahanan langsung dilakukan setelah Rizieq Shihab diperiksa dengan 84 pertanyaan selama sepuluh jam. Rizieq Shihab ditahan di rumah tahanan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya. "Tersangka MRS kita tahan mulai tanggal 12 Desember 2020 selasa 20 hari ke depan. Jadi sampai tanggal 31 Desember 2020," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Kasus lainnya, di Mega Mendung, Bogor, Jawa Barat. Kala itu, usai salat Jumat di Markaz Syariah Megamendung, Rizieq Shihab melangsungkan prosesi peletakan batu pertama pembangunan masjid di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah miliknya. Acara ini juga mengundang kerumunan.
Sejumlah orang telah diperiksa oleh polisi. Rizieq Shihab kemudian ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini. Menurut polisi, penetapan tersangka Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan Megamendung didasari sejumlah alat bukti, keterangan saksi dan ahli.
Penyidik menyimpulkan Rizieq Shihab bertanggng jawab atas terjadinya kerumunan di Megamendung. Rizieq Shihab pun dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
Kasus ketiga, terkait tes usap di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat. Dalam kasus ini Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lain. Penetapan tersangka diumumkan Bareskrim Polri --yang mengambil alih kasus ini dari Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat-- pada Senin, 10 Januari. Kasus ini berawal pada 25 November 2020.
Saat itu Rizieq Shihab dikabarkan dirawat di RS UMMI. Ia diduga terpapar COVID-19. Pada 26 November, Direktur Utama RS UMMI Andi Tata mengumumkan hasil pemeriksaan kesehatan Rizieq Shihab, yang pada intinya hanyalah kekelahan akibat aktivitas padatnya sepulang dari Arab Saudi. Andi Tata mengatakan dokter juga telah melakukan screening. Hasilnya Rizieq sehat.
Namun kemudian RS Ummi disebut belum melakukan tes usap polymerase chain reaction (PCR) terhadap Rizieq Shihab yang dirawat inap bersama istrinya. Andi Tata mengatakan tes usap tak dilakukan karena Rizieq Shihab tak menunjukan indikasi COVID-19. Wali Kota Bogor Bima Arya kemudian mendesak RS Ummi Bogor melakukan tes usap terhadap Rizieq. Bima ingin hasil tes ia pegang pada hari itu juga.
Pihak Rizieq Shihab kemudian menyatakan surat keberatan atas permintaan publikasi hasil tes usap. Di sisi lain, Pemerintah Kota Bogor justru melaporkan Andi Tata dan manajemen RS Ummi ke Polresta Bogor. Tuduhannya, ketidaksesuaian prosedur penangan rumah sakit rujukan COVID-19. Laporan itu diajukan atas nama Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syah.
Pada 29 November 2020, Rizieq dikabarkan keluar dari RS Ummi. Ia keluar lewat pintu belakang rumah sakit. Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar menolak Rizieq Shihab dikatakan kabur. Menurutnya Rizieq Shihab sudah diizinkan pulang dari RS Ummi. Rizieq Shihab menambahkan dengan menyebut kepergiannya dari RS Ummi dilakukan atas permintaannya sendiri.
"Pulangnya juga atas permintaan saya sendiri karena sudah merasa segar sekali, Alhamdulillah. Asal semua pemeriksaan baik, semoga ke depan tetap sehat wal afiat," tutur Rizieq Shihab dalam sebuah video yang beredar waktu itu.
Pada 28 Desember 2020, Bareskrim Polri melakukan gelar perkara kasus ini. Berganti tahun, masuk 7 Januari polisi memanggil Andi Tata sebagai saksi. Ia dimintai keterangan atas kasus upaya menghalangi tes usap yang dilakukan Satgas COVID-19 terhadap Rizieq Shihab.
Setelahnya, pada 11 Januari, polisi menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus tes usap RS Ummi. Selain Rizieq Shihab, Andi Tata dan salah satu keluarga Rizieq Shihab atas nama Hanif Alatas juga jadi tersangka.
BERNAS Lainnya