Bagikan:

JAKARTA - Pengacara Habib Rizieq Shihab, Ramdhan Alamsyah keberatan lantaran kliennya tidak dihadirkan langsung di Pengadilan Jakarta Timur. Melainkan kliennya Rizieq Shihab menjalani sidang dari Bareskrim Polri secara virtual.

Menurut dia, seharusnya Rizieq Shihab dihadirkan langsung di muka sidang. Alasannya terdakwa tidak melakukan kerumunan.

"Terdakwa kan sendirian tidak kerumun. Khusus terdakwa seharusnya hadir dia kan tidak berkerumun, kecuali saksi bisa dari jauh. Terdakwa wajib hadir," kata Alamsyah di PN Jakarta Timur, Selasa, 16 Maret.

Menurut dia, hadirnya terdakwa dalam persidangan sesuai dengan KUHAP. "Kita keberatan terdakwa harusnya hadir. Terdakwa tidak hadir ada di kasus in absensia," kata dia.

Hal ini, kata dia, akan disampaikan ke majelis hakim agar menghadirkan Rizieq Shihab dalam sidang. "Nanti kami sampaikan di sidang," kata dia.

Dikonfirmasi apakah dia bisa menjamin tidak ada kerumunan saat Rizieq dihadirkan, Alamsyah malah mengatakan mengenai hal itu ada pihak yang bertanggung jawab.

"Itu fungsi keamanan (kalau ada kerumunan), buktinya mobil saya tidak bisa masuk," kata dia.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, sidang digelar virtual dengan posisi Rizieq Shihab mengikuti sidang dari Bareskrim. 

“Walaupun demikian, Polri menyiapkan pasukan untuk pengamanan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ada sekitar 658 personel yang akan mengamankan kegiatan sidang MRS yang akan dimulai besok. Sekali lagi, sidang secara virtual, ini masyarakat harus dipahami,” kata Brigjen Rusdi.

Kepada simpatisan atau pendukung Rizieq Shihab, Polri mengingatkan sidang digelar virtual. Majelis hakim yang berada di PN Jaktim akan melakukan telekonferensi dengan Rizieq Shihab di Bareskrim. 

“Artinya, MRS tetap berada di Bareskrim Polri untuk melaksanakan sidang tersebut, lebih baik siapa pun yang akan ikuti sidang itu, ya laksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena sidang virtual, kegiatan-kegiatan akan dilakukan secara virtual juga ya. Jadi masyarakat tetap mengikuti itu, jadi MRS tetap ada di Bareskrim Polri, kegiatan ada di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” tegas Brigjen Rusdi. 

Sebagai informasi, dalam surat dakwaan, kasus Rizieq Shihab teregristasi Nomor Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim. Rizieq Shihab didakwa dengan lima pasal dakwaan.

Antara lain, kesatu Pasal 160 KUHP jo. Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau kedua, Pasal 216 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Atau ketiga, Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau keempat Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Dan kelima Pasal 82A ayat (1) jo. 59 ayat (3) huruf c dan d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 10 huruf b KUHP jo. Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Rizieq Shihab menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus kerumuman pernikahan putrinya di Petamburan. Simak live reportnya di Channel YouTube VOI.