JAKARTA - Politikus Partai Gerindra Fadli Zon mendorong pemerintah membebaskan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Fadli Zon mengatakan saat ini adalah momen yang pas untuk membebaskan Rizieq Shihab jelang bulan ramadan.
"Inilah momen yg tepat utk segera bebaskan HRS menjelang Ramadhan," kata Fadli seperti dikutip dari akun Twitternya @fadlizon, Jumat, 12 Maret.
Dia menilai, Rizieq Shihab sebaiknya dibebaskan karena kasus yang menjeratnya sarat muatan politik daripada penegakan hukum. Selain itu, Fadli Zon menilai, kasus yang menjerat Rizieq terkait kerumunan di tengah pandemi COVID-19 juga diperlakukan secara tak proporsional
"Sudah banyak contoh kerumunan tapi hanya kasus HRS diperlakukan tak proporsional," tegasnya.
"Legacy apa yang akan ditinggalkan, sementara kekuasaan pasti berganti," imbuh anggota DPR ini.
Diberitakan sebelumnya, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada pertengahan November 2020. Dalam kasus ini Rizieq dipersangkakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan Undang-Undang Kekarantiaan Kesehatan.
Terkait kasus ini, melalui kuasa hukumnya, Rizieq mengajukan permohonan praperadilan atas penahanan dan penangkapannya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Praperadilan ini didaftarkan pada nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel. Pihak termohon adalah Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
Meski begitu, kasus ini akan segera disidangkan. Rencananya, Rizieq bersama lima mantan petinggi FPI lainnya bakal menjalani persidangan pada Selasa, 16 Maret dengan susunan majelis hakim Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, Agam Syarief Baharudin. Perkaranya teregistrasi dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
BACA JUGA:
Dalam perkara ini, Rizieq dijerat dengan lima dakwaan antara lain, Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau, Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau terakhir Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Sementara persidangan untuk lima petinggi FPI yakni, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus AL-Habsyi, dan Maman Suryadi tergistrasi dengan nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Mereka didakwa menggunakan pasal pidana dan majelis hakim yang sama dengan Rizieq Shihab. Selain itu, Rizieq Shihab, Muhammad Hanif, dan Andi Tatat juga bakal menjalani persidangan atas perkara dugaan menghalangi kerja Satgas COVID-19. Sidang ini dilakukan di hari yang sama.