Fadli Zon Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab
Fadli Zon (Tangkap layar dari YouTube Fadli Zon Official)

Bagikan:

JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon siap menjadi penjamin terhadap Rizieq Shihab yang menjadi tersangka kasus penghasutan terkait kerumunan massa dalam acara pernikahan anaknya dan Maulid Nabi di Petamburan.

"Mudah-mudahan dengan penjaminan ini bisa menangguhkan penahanan Habib Rizieq," ujar Fadli Zon dalam akun YouTube Fadli Zon Official..

Dia menyesalkan proses yang terjadi pada Rizieq Shihab. Baik dari proses penersangkaan yang terburu-buru, penahanan, dan terutama pembunuhan terhadap 6 warga sipil anggota FPI yang insyaallah syahid, pada 7 Desember.

Dia menambahkan, pada tanggal 13 Desember, ketika Rizieq diperiksa sebagai tersangka selama belasan jam tentang tuduhan diragukan dan masih sangat sumir tentang protokol kesehatan, Rizieq akhirnya ditahan polisi.

"Ribuan kasus pelanggaran protokol kesehatan. Hanya satu diproses dengan cara luar biasa, bahkan melalui pembunuhan," sambungnya.

Karena itu, sebagai anggota DPR RI, dia bersedia menjaminkan dirinya untuk penangguhan penahanan terhadap Habib Rizieq.

"Mudah-mudahan semakin banyak orang berbuat yang sama. Karena saya yakin, banyak semua umat Islam bahwa Rizieq tidak bersalah. Kalaupun ada pelanggaran terhadap kerumunan saat itu, maka telah dilakukan pembayaran denda," kata dia.

Dalam kasus ini, Rizieq menjadi tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Selain itu, ada lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol di hajatan Rizieq.

Rizieq pernah dijadwalkan pemeriksaannya dua kali oleh Polda Metro Jaya. Tapi, saat itu dia tak datang untuk memenuhi panggilan dengan alasan pemulihan kesehatan.

Dia dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.