Keluarga Ingin Jenguk Rizieq tapi Belum Bisa
Rizieq Shihab (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pengacara Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyebut bahwa keluarga dari Muhammad Rizieq Shihab berencana menjenguk Rizieq di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

Namun, kata Aziz, keluarga belum bisa menjenguk Rizieq karena belum ada persetujuan dari tim penyidik Polda Metro Jaya.

"Keluarga, isterinya, ada rencana untuk menjenguk, tapi belum bisa karena kita koordinasi dengan penyidik terlebih dahulu. Penyidiknya belum bisa dihubungi," kata Aziz saat dihubungi, Minggu 13 Desember.

Saat ini, Aziz mengaku pihaknya sedang menghubungi tim penyidik Polda Metro Jaya untuk perizinan penjengukan Rizieq di rumah tahanan. "Saya harus akses ke penyidik dahulu," ungkapnya.

Seperti diketahui, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ditahan di rumah tahanan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. 

Rizieq enggan berkomentar banyak terkait kasus yang dialaminya itu. Dirinya hanya meminta agar diskriminasi hukum dihentikan dan perjuangan harus terus berjalan.

"Ahlan wa sahlan. Allahuakbar. Perjuangan jalan terus. Setop diskriminasi hukum," kata Rizieq di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu, 13 Desember dini hari.

Dia langsung masuk rutan tanpa menjelaskan kembali diskriminasi hukum yang dimaksudnya. Rizieq akan menjalani masa tahanan selama 20 hari terhitung sejak 12 Desember hingga 31 Desember.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Selain itu, ada lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol di hajatan Habib Rizieq.

Rizieq pernah dijadwalkan pemeriksaannya dua kali oleh Polda Metro Jaya. Tapi, saat itu dia tak datang untuk memenuhi panggilan dengan alasan pemulihan kesehatan.

Dia dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.