Usai Diperiksa Polisi Hampir 14 Jam, Rizieq Keluar dengan Tangan Terborgol dan Rompi Oranye
Rizieq Shihab keluar dari Polda Metro Jaya (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab dibawa ke mobil tahanan polisi usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 

Rizieq keluar dengan tangan terikat dan menggunakan rompi oranye. 

Rizieq menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.20 WIB, Sabtu, 12 Desember hingga Minggu, 13 Desember, sekitar pukul 00.20 WIB. 

Seorang perempuan berjilbab berteriak melihat tangan Rizieq diborgol.

"Kenapa diborgol? Ya Allah, kenapa? Allahuakbar!" teriak perempuan itu.

Pagi tadi, Rizieq tiba di Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan menggunakan mobil Mitshubishi Pajero berwarna silver. Dia tampak didampingi sejumlah orang, termasuk Sekretaris Umum FPI Munarman.

Sebelum masuk, dia sempat mengatakan dalam keadaan sehat dan siap mengikuti pemeriksaan sesuai aturan perundangan. Sementara, saat ditanya mengenai penahanan maupun sikapnya terhadap pasal yang menjadi dasar penetapan dirinya sebagai tersangka, Rizieq enggan menjawab lebih lanjut.

"Kita belum tahu kan belum diperiksa. Yang penting saya ada pemeriksaan terkait kerumunan," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Selain itu, ada lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol di hajatan Rizieq.

Rizieq dijadwalkan pemeriksaannya dua kali oleh Polda. Tapi, dia tak datang memenuhi panggilan.

Dia dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.