Bagikan:

JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangkansejak mendatangi Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 10.24 WIB. Meski diperiksa dalam waktu lama, dia masih mendapatkan haknya untuk beristirahat makan dan melaksanakan salat.

Dari sejumlah foto yang didapatkan VOI, terlihat Rizieq didampingi Sekretaris Umum FPI Munarman dan pengacara FPI Aziz Yanuar tengah menikmati makanan yang disediakan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Rizieq Shihab sedang makan saat jeda pemeriksaan di Polda Metro Jaya (Foto: Istimewa)

Selain itu, pada foto lainnya, Rizieq juga terlihat menjadi imam sementara beberapa pria dengan baju bertuliskan 'Polisi' tampak menjadi makmum. Seluruh kegiatan ini, dari mulai pemeriksaan hingga saat istirahat tetap dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan mencegah penyebaran COVID-19.

Rizieq jadi imam salat saat jeda pemeriksaan di Polda Metro Jaya (Foto: Istimewa)

Menanggapi foto tersebut, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan Polda Metro Jaya tetap memastikan Rizieq mendapatkan haknya. Termasuk, hak untuk makan dan beristirahat.

"MRS (Muhammad Rizieq Shihab) tetap diperlakukan dengan manusiawi. Hak-haknya tetap di berikan dengan baik dan Polri tetap bersikap humanis," kata Argo saat dihubungi wartawan, Sabtu, 12 Desember.

Perihal momentum Rizieq memimpin salat juga dibenarkan. "Penyidik mengajak MRS religi islamimelalui salat magrib," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Rizieq tiba sekitar 10.20 WIB di Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan menggunakan mobil Mitshubishi Pajero berwarna silver. Dia tampak didampingi sejumlah orang, termasuk Sekretaris Umum FPI Munarman.

Sebelum masuk, dia sempat menyebut dalam keadaan sehat dan siap mengikuti pemeriksaan sesuai aturan perundangan. Sementara, saat ditanya mengenai penahanan maupun sikapnya terhadap pasal yang menjadi dasar penetapan dirinya sebagai tersangka, Rizieq enggan menjawab lebih lanjut.

"Kita belum tahu kan belum diperiksa. Yang penting saya ada pemeriksaan terkait kerumunan," ungkapnya.

Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka yang dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Selain Rizieq, lima orang lain turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).

Kelima tersangka tersebut, polisi menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.