Rizieq Ditahan, Novel Bamukmin: Hukum Semaunya Penguasa!
Rizieq Shihab datang ke Polda Metro Jaya (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Rizieq Shihab resmi ditahan di Polda Metro Jaya sejak dini hari tadi selama 20 hari. Menanggapi hal ini, Wasekjen Persaudaraan Alumni 212, Novel Bamukmin menyebut bahwa penahanan Rizieq membuktikan bahwa penegakan hukum berjalan sewenang-wenang.

"Kalau tidak zalim, ya bukannya rezim ini. Semua sudah paham. Bicara yang namanya hukum, di rezim ini adalah hukum semaunya penguasa," kata Novel kepada wartawan, Minggu, 13 Desember.

Novel meminta Polda Metro Jaya untuk segera membebaskan Rizieq. Sebab, menurutnya tidak ada pasal yang bisa menjerat Rizieq sehingga terancam pidana penjara.

"Kami meminta Polda Metro Jaya segera membebaskan Habib Rizieq karena para pakar hukum mengatakan bahwa Undang-Undang kekarantinaan bukan termasuk dalam ruang lingkup kerumunan," ucap dia.

"Menurut pakar hukum sekelas Yusril Ihza Mahendra pun mengatakan bahwa pelanggar PSBB tidak bisa dijerat pidana dan hukuman paling tinggi adalah denda," lanjutnya.

Sebelumnya, pengacara FPI Aziz Yanuar turut menduga ada upaya kepolisian untuk membidik Rizieq Shihab secara langsung demi bisa mengenakan tindak pidana kepada pimpinan FPI tersebut.

Menurut Aziz, awalnya kepolisian menggunakan Pasal 93 tentang Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 9 KUHP terhadap dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Maulid Nabi dan pernikahan di Petamburan.

Pekan berikutnya, ada surat perintah penyidikan (sprindik) dengan Rizieq Shihab sebagai terlapor yang menggunakan pasal tambahan, yakni Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan terjadinya kerumunan.

"Kami kaget menerima ada ancaman Pasal 160 dengan tambahan peristiwa di Tebet. Secara analisa hukum, kita menduga ini jelas membidik Habib Rizieq. Mungkin bidikan pertama (kerumunan di Petamburan) gagal karena dirasa tidak pas. Berdasarkan keterangan yang diminta klarifikasi, itu menyatakan bahwa arahnya terlihat jauh dari Habib Rizieq. Makanya, ini jelas membidik Habib Rizieq pada proses yang kedua," imbuhnya.

Seperti diketahui, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ditahan di rumah tahanan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. 

Dia langsung masuk rutan tanpa menjelaskan kembali diskriminasi hukum yang dimaksudnya. Rizieq akan menjalani masa tahanan selama 20 hari terhitung sejak 12 Desember hingga 31 Desember.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Selain itu, ada lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol di hajatan Habib Rizieq.

Rizieq pernah dijadwalkan pemeriksaannya dua kali oleh Polda Metro Jaya. Tapi, saat itu dia tak datang untuk memenuhi panggilan dengan alasan pemulihan kesehatan.

Dia dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.