Sekjen PKS Aboe Bakar Al-Habsyi Sanggup Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Rizieq
Sekjen PKS yang juga anggota DPR RI, Aboe Bakar Al-Habsy. (Foto: Dok. PKS)

Bagikan:

JAKARTA - Sekjen PKS yang juga anggota DPR RI, Aboe Bakar Al-Habsy menyatakan dirinya sanggup menjadi penjamin upaya penangguhan penahanan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Kata Aboe Bakar, dirinya telah menyampaikan kesanggupan menjadi penjamin penangguhan penahanan kepada kuasa hukum Rizieq, di mana saat ini Rizieq tengah ditahan selama 20 hari.

"Saya siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan beliau, hal ini tentu sesuai dengan ketentuan pasal 31 KUHP. Di mana pada seorang tersangka dapat diajukan penangguhan penahanan," kata Aboe Bakar dalam keterangannya, Minggu, 13 Desember.

Berdasarkan  Pasal 31UU Kitab Hukum Acara Pidana, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.

Aboe Bakar menjelaskan, penangguhan penahanan dapat diberikan dengan tiga syarat. Pertama, tidak akan mengulangi tindak pidana yang disangkakan, kedua tidak menghilangkan barang bukti, dan ketiga tidak akan melarikan diri.

"Saya melihat tiga syarat itu dapat dipenuhi oleh HRS, sehingga seharusnya penangguhan penahanan dapat dilakukan oleh penyidik," ungkap Anggota Komisi III DPR tersebut.

"Namun, tentunya semua akan Kembali kepada penyidik, karena mereka yang memiliki kewenangan untuk mengabulkan atau tidak pengajuan penangguhan penahanan tersebut," lanjut dia.

Sebagai informasi, Pengacara Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyebut pihaknya tengah berencana mengajukan penangguhan terhadap penahanan Muhammad Rizieq Shihab.

Aziz menyebut, ada dua alasan mengapa pihaknya hendak mengajukan penangguhan. Menurut Aziz, penahanan Rizieq bisa ditangguhkan karena Rizieq bersikap kooperatif dan masih dalam masa pemulihan.

"Alasan penangguhan adalah karena Habib Rizieq tidak melarikan diri dan kondisi beliau masih dalam pemulihan juga," tutur Aziz.

Bahkan, Sekretaris Bantuan Hukum FPI tersebut mengklaim bahwa keluarga dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersedia menjadi penanggung jawab upaya penangguhan Rizieq.

"Penjamin adalah keluarga dan DPR," ucap dia.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Selain itu, ada lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol di hajatan Habib Rizieq.

Rizieq pernah dijadwalkan pemeriksaannya dua kali oleh Polda Metro Jaya. Tapi, saat itu dia tak datang untuk memenuhi panggilan dengan alasan pemulihan kesehatan.

Dia dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.