Bagikan:

JAKARTA - Pengacara Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyebut pihaknya tengah berencana mengajukan penangguhan terhadap penahanan Muhammad Rizieq Shihab.

Hal ini menyusul adanya penahanan Rizieq di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya selama 20 hari mendatang.

"Kita akan mengupayakan permohonan penangguhan," kata Aziz saat dihubungi, Minggu, 13 Desember.

Aziz menyebut, ada dua alasan mengapa pihaknya hendak mengajukan penangguhan. Menurut Aziz, penahanan Rizieq bisa ditangguhkan karena Rizieq bersikap kooperatif dan masih dalam masa pemulihan.

"Alasan penangguhan adalah karena Habib Rizieq tidak melarikan diri dan kondisi beliau masih dalam pemulihan juga," tutur Aziz.

Bahkan, Sekretaris Bantuan Hukum FPI tersebut mengklaim bahwa keluarga dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersedia menjadi penanggung jawab upaya penangguhan Rizieq. 

Namun, Aziz enggan menjelaskan lebih jauh terhadap proses dan waktu pengajuan penangguhan Rizieq. "Nanti masih kita siapkan, karena baru ditahan tadi malam," ucap dia.

Seperti diketahui, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ditahan di rumah tahanan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. 

Rizieq enggan berkomentar banyak terkait kasus yang dialaminya itu. Dirinya hanya meminta agar diskriminasi hukum dihentikan dan perjuangan harus terus berjalan.

"Ahlan wa sahlan. Allahuakbar. Perjuangan jalan terus. Setop diskriminasi hukum," kata Rizieq di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu, 13 Desember dini hari.

Dia langsung masuk rutan tanpa menjelaskan kembali diskriminasi hukum yang dimaksudnya. Rizieq akan menjalani masa tahanan selama 20 hari terhitung sejak 12 Desember hingga 31 Desember.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Selain itu, ada lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol di hajatan Habib Rizieq.

Rizieq pernah dijadwalkan pemeriksaannya dua kali oleh Polda Metro Jaya. Tapi, saat itu dia tak datang untuk memenuhi panggilan dengan alasan pemulihan kesehatan.

Dia dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.