Bagikan:

JAKARTA - Tim pengacara Rizireq Shihab mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Alasannya terkait hari raya Idulfitri.

"Kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan terdakwa lainnya dalam kasus yang sama tidak ditahan, kemudian tidak akan menghilangkan barang bukti, siap mengikuti persidangan sampai vonis, kemudian pertimbangan kemanusiaan, serta menjelang hari raya Idulfitri," ujar pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 5 Mei.

Aziz menyebut permohonan penangguhan penahanan sudah diajukan beberapa waktu lalu. Menanggapi permohonan itu, hakim ketua Khadwanto menyebut belum menerima surat permohonan. 

"Majelis belum menerima itu nanti setelah kami terima kami musyawarah. Nanti akan dimusyawarahkan," kata Khadwanto.

Usa persidangan pengacara Aziz Yanuar menyebut permohonan penangguhan penahanan bukan hanya untuk Rizieq Shihab. Permohonan yang sama diajukan untuk seluruh terdakwa dalam rangkaian kasus kerumunan dan hasil swab tes RS UMMI.

"Kepada seluruh terdakwa kita mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan yang sudah saya jabarkan. Alasannya kemanusiaan, tidak akan melarikan diri, siap mengikuti sidang sampai vonis, alasan akan Idulfitri, dan ada penjamin insyaallah," papar Aziz.