JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis bos Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan. Ardian dinyatakan terbukti bersalah menyuap Juliari Batubara dalam kasus dana bansos COVID-19 saat menjabat sebagai Mensos.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 penjara dan denda Rp100 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti hukuman kurungan selama 4 bulan," ujar hakim membacakan putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 5 Mei.
Ardian terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan dalam putusan ini.
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dalam penanganan dampak COVID-19," kata hakim.
BACA JUGA:
"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan punya tanggungan keluarga," sambung hakim.
Ardian menyuap eks Menteri Sosial Juliari Peter Barubara sebesar Rp1,95 miliar. Penyuapan itu dilakukan agar perusahaannya ditunjuk sebagai penyedia bansos COVID-19 pada Kemensos tahun 2020.