JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap seorang staf dari PT Tigapilar Agro Utama yang direkturnya ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.
"KPK melakukan pemeriksaan terhadap Imanuel Tarigan yang merupakan staf PT Tigapilar Agro Utama sebagai saksi untuk tersangka JPB (Juliari Peter Batubara)," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin, 4 Januari.
BACA JUGA:
Diketahui, dalam OTT ini, KPK mengamankan sejumlah orang di antaranya Matheus Joko Santoso alias MAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementrian Sosial, Wan Guntar alias WG selaku Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama, Ardian I M alias AIM selaku pihak swasta, Harry Sidabuke alias HS selaku pihak swasta, Shelvy N alias SN selaku Sekretaris di Kementerian Sosial, dan Sanjaya alias SJY selaku pihak swasta.
Mereka terjaring OTT KPK di beberapa wilayah di Jakarta pada Sabtu, 5 Desember 2020 lalu.
Dari operasi senyap ini, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka yaitu Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyuno sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan, dua tersangka lainnya selaku pemberi suap, yakni Ardian I M dan Harry Sidabuke.
Kasus ini berawal dari pengadaan bansos berupa paket sembako di lingkungan Kementerian Sosial senilai Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak yang dilaksanakan dua periode.
Kemudian, politikus PDIP ini menunjuk Matheus dan Adi sebagai PPK. Dalam pelaksanaan proyek, keduanya melakukannya degan cara penunjukkan langsung terhadap rekanan. Adapun untuk fee setiap paket bansos COVID-19 yang disepakati Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu dari nilai sebesar Rp300 ribu.
Matheus dan Adi lantas membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan penyediaan bansos pada Mei-November 2020. Rekanan yang dipilih adalah AIM, HS, dan PT Rajawali Parama Indonesia alias PT RPI yang diduga milik Matheus.
Dalam perkara ini KPK kemudian menduga Juliari menerima fee sebesar Rp8,2 miliar pada pelaksanaan paket bansos periode pertama. Sementara pada pelaksanaan kedua, dia diduga menerima fee sebesar Rp8,8 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadinya.