Sidang Lanjutan Suap Bansos, Jaksa Bakal Hadirkan Ihsan Yunus dan Hotma Sitompul
Tahanan KPK Juliari Batubara menjalani vaksinasi COVID-19 (Foto: Dokumentas Humas KPK)

Bagikan:

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan 11 saksi dalam persidangan lanjutan kasus suap bantuan sosial (bansos) pada Kementerian Sosial (Kemensos) dengan terdakwa Juliari Peter Batubara.

Dari belasan saksi itu, dua di antaranya yaitu, mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ihsan Yunus dan pengacara kondang Hotma Sitompul.

"(Saksi) Hotma Sitompul dan Ihsan Yunus," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 14 Juli.

Sementara untuk saksi lainnya yang akan dihadirkan yakni, Irman Putra, Chandra Andriati, Riski Riswandi, Merry Hartini, Akhmat Suyuti, Eko Budi Santoso, Syafii Nasution, Ivo Wongkaren, dan Kuntomo Jenawi.

Dengan rencana saksi-saksi yang dihadirkan itu, kemungkinan jaksa akan membuktikan adanya aliaran dana dari Juliari Peter Batubara.

"(Semua) saksi (pesidangan) Senin, 14 Juni," kata dia.

Dalam perkara ini, Juliari didakwa menerima suap melaui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,280 miliar dari pihak swasta bernam Harry Van Sidabukke.

Kemudian, Juliari juga menerina uang dari senilai Rp1,950 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja.

Terakhir, dalam dakwaan juga disebutkan jika Juliari menerima uang senilai Rp29.252.000.000 atau Rp29,2 miliar dari beberapa penyedia barang pada proyek bansos.