Bagikan:

JAKARTA - Mantan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab menyebut tuntutan jaksa dalam kasus hasil swab tes RS UMMI tidak masuk akal. Sebab, dalam aturan tidak tertera sanksi pidana penjara bagi pelanggar proktokol kesehatan (prokes).

Pernyataan itu disampaikan Rizieq Shihab ketika membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Setelah saya mendengar dan mambaca tuntutan JPU yang menjatuhkan saya dengan tuntutan penjara 6 Tahun. Tuntutan JPU tersebut tidak masuk di akal dan berada jauh di luar nalar, bahkan terlalu sadis dan tidak bermoral," ucap Rizieq dalam persidangan, Kamis, 10 Juni.

Alasan Rizieq mengganggap tuntutan jaksa tak masuk akal karena kasus yang menjeratnya itu merupakan pelanggaran (prokes). Di mana, dalam kasus itu penerapan sanksi seharusnya hanya saksi teguran dan denda.

 

 

Selain itu, merujuk pada Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) nomor 6 Tahun 2020, tidak tertera kasus pelanggaran prokes diberi saksi pidana penjara.

Dalam aturan itu, setidaknya ada empat sanksi yang bakal diberikan kepada para pelanggar prokes. Semisal, teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

"Bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan adalah kasus pelanggaran bukan kasus kejahatan, sehingga cukup diterapkan sanksi administrasi bukan saksi hukum pidana penjara," kata dia.

Rizieq Shihab dinyatakan bersalah oleh jaksa penuntut umum dalam kasus swab RS UMMI Bogor. Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) ini dituntut pidana 6 tahun penjara.

"Menjatuhkan tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara," ucap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 3 Juni.

Jaksa menilai Rizieq telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jucto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.