JAKARTA - Jaksa Penunut Umum (JPU) memaparkan pertimbangan dalam menentukan tuntutan bagi Rizieq Shihab dalam perkara dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Megamendung. Salah satu pertimbangan yang memberatkan yakni Rizieq sudab dua kali terjerat pidana.
"Pertama terdakwa pernah dihukum selama dua kali yaitu dalam perkara pada pasal 160 KUHP pada 2003 dan perkara pasal 170 KUHP pada tahun 2008," ujar jaksa Adnan Tanjung membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 17 Mei.
Selain itu, beberapa pertimbangan memberatkan lainnya yakni, Rizieq dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan penangan COVID-19 bahkan memperburuk kesehatan masyarakat.
Kemudian, Rizieq juga dianggap sudah dianggap mengganggu keamanan keteretiban umum serta menimbulkan keresahan masyarakat. Jaksa menyebut Rizieq juga tidak menjaga sopan santun dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Sementara untuk pertimbangan meringanian, Rizieq yang merupakan tokoh agama dianggap bisa memperbaiki prilakunya. Sehingga, dapat menjadi contoh masyarakat.
"Hal-hal yang meringankan adalah terdakwa dapat memperbaiki diri pada masa yang akan datang," kata jaksa.
BACA JUGA:
Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara atas perkara dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Megamendung. Rizeq juga didenda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
Dalam tuntutan itu, JPU menilai Rizieq Shihab bersalah berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan ahli. Rizieq dianggap telah menghalang-halangi kerja Satgas COVID-19.
"Rizieq Shihab terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan dakwaan pertama Pasal 93 ayat 1 Undang-Undang Kekarantinaan," kata jaksa.