JAKARTA - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab meminta supaya majelis hakim membebaskan dirinya dari semua tuntutan jaksa. Yakni kasus yang tengah disangkakan pada dirinya.
Permintaan itu bukan tanpa dasar, Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Parwiro mengatakan, sesuai pendapat Refly Harun saat dihadirkan sebagai ahli meringankan, kerumunan adalah pelanggaran, bukan tindak pidana.
"Keterangan Refly Harun, ini adalah pelanggaran, bukan kejahatan, jadi berlaku azas ultimum remidium, proses pidana adalah alternatif terakhir," kata Sugito di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 20 Mei.
Menurut dia, apabila kerumunan yang dilakukan oleh kliennya adalah sebuah tindak pidana, maka semua kasus kerumunan harus dipidanakan. Bukan hanya kliennya saja.
"Kalau itu kejahatan maka setiap kerumunan yang melanggar prokes, harus di proses hukum. Equlity before the law harus dijalankan, tidak tebang pilih," kata Sugito.
Dalam pledoinya, Rizieq Shihab menyinggung beberapa kerumunan yang dilakukan oleh sejumlah pihak. Sayangnya kerumunan itu tidak diproses hukum.
Antara lain, kerumunan yang dilakukan Bobby Nasution dan Gibran Rakabuming Raka saat kampanye dalam pilkada.
Kemudian, Presiden Joko Widodo saat melakukan kunjungan kerja di Maumere. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Raffi Ahmad dan sejumlah artis saat perayaan ulang tahun.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, dalam kasus kerumuman di Petamburan, Rizieq Shihab dituntut pidana penjara selama 2 tahun. Selain itu, Rizieq mendapat tuntutan tambahan berupa larangan untuk bergabung menjadi pengurus ormas selama 3 tahun.
Sementara untuk kasus kerumunan Megamendung, Rizieq dituntut pidana penjara selama 10 bulan. Rizeq juga didenda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.