Bagikan:

JAKARTA -Pengacara Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mengatakan berkas nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sudah disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Para pengacara tidak akan hadir dalam persidangan untuk membacakan eksepsi.

"Kita tidak bacakan di ruang sidang, kita hanya serahkan pada hakim karena sidang kan online nih jadi tetap kita tidak menghadiri sidang," kata Alamysah kepada wartawan, Selasa, 23 Maret.

"Akan tetap kemarin sudah kita serahkan (berkas eksepsi) ke pengadilan," sambung dia.

Menurutnya, para pengacara Rizieq Shihab hanya akan memonitor perkembangan berjalannya persidangan.

"Kita cuma monitor apa hari ini dibacakan oleh hakim atau tidak," kata dia 

Beberapa poin eksepsi antara lain, dakwaan soal Surat Keputusan Bersama (SKB) dari enam menteri terkait pembubaran Front Pembela Islam (FPI) dan penggunaan Pasal 160 KUHP dan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.

"Tiba-tiba diterapkamn Pasal 160 KUHP, dan UU kekarantinaan. Tidak ada hubungan hukum antara peristiwa pelanggaran SKB menteri dan Pasal 160 dan UU Kekarantinaan," kata dia.

Hari ini sidang lanjutan Rizieq Shihab terkait dua perkara yakni kerumunan Petamburan dan swab test RS UMMI Bogor. 

Pertama, Rizieq Shihab didakwa melakukan penghasutan hingga munculnya kerumunan di acara pernikahan putrinya sekaligus peringatan Maulid Nabi SAW di Petamburan, Jakarta Pusat. Kerumunan ini terjadi di tengah Pandemi COVID-19.

Dakwaan kedua yakni Rizieq Shihab didakwa tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di masa pandemi COVID-19.

Rizieq Shihab tetap mengikuti acara peletakan batu pertama pembangunan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Dalam dakwaan, pelanggaran yang dilakukan Rizieq Shihab bemula ketika tiba di Indonesia pada 10 November 2020. Rizieq Shihab yang baru tiba di Indonesia dari Arab Saudi seharusnya menjalani karantina mandiri selama 14 hari.

Namun Rizieq Shihab tak melakukannya. Dua hari setelah tiba di Indonesia, Rizieq Shihab justru menghadiri acara peletakan batu pertama pembangunan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.

Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Satpol PP yang sudah mengetahui bakalnya adanya kegiatan itu mengimbau masyarakat sekitar untuk tidak terlibat. Pemkab memasang  spanduk imbauan.

Hanya saja, imbauan itu justru diabaikan Rizieq Shihab. Tanpa mengantongi izin Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor acara digelar.