JAKARTA - Jaksa Penuntut Umun (JPU) meminta majelis hakim untuk mengizinkan hanya 6 pengacara Rizieq Shihab yang diperkenankan masuk ke ruang sidang. Alasannya, agar jumlah jaksa dan pengacara berimbang.
"Mungkin perlu ditegaskan lagi untuk sidang hari Jumat nanti, jumlah penasehat hukum dan penuntut umum apakah memang seperti ini? Kalau kami ada 6, penasehat hukum ada 7," ucap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 23 Maret.
"Kalau kami minta berimbang, jaksa penuntut 6, penasehat hukum 6," sambung jaksa.
Menanggapi perimintaan jaksa, hakim ketua Suparman Nyompa sepakat hal tersebut. Alasannya, untuk mencegah terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
Nantinya dalam sidang lanjutan itu, hanya 7 pengacara dari Rizieq Shihab yang diperbolehkan masuk ke ruang sidang. Sementara lainnya tidak diperkenankan.
"Jadi kita menjaga jarak karena volume ruangan ini memang kemampuannya seperti begini ya, tujuh ngga bisa lewat lagi," kata Suparman.
"Kalau mau kurang dari 7 boleh, mau 5 ya silahkan. Tapi jangan lebih dari 7 karena melihat kita harus jaga jarak kalau terlalu dempet kan melanggar protokol kesehatan," sambung dia
BACA JUGA:
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan mengabulkan permohonan dari Rizieq Shihab untuk hadir secara langsung dalam persidangan perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Petamburan.
Sehingga, nantinya Rizieq bakal membacakan nota keberatan atau eksepsi secara langsung pada sidang selanjutnya pada Jumat, 26 Maret.
"Mengabulkan permohonan pemohon (hadir secara offline)," ucap hakim ketua Suparman Nyompa.
Kemudian, Suparman juga mencabut penetapan persidangan secara online yang tertuang pada surat nomor 221.PidSus/2021.
Sehingga, jaksa penuntut umum (JPU) memiliki kewajiban untuk menghadirkan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam setiap persidangan.
Rizieq Shihab didakwa melakukan penghasutan hingga munculnya kerumunan di acara pernikahan putrinya sekaligus peringatan Maulid Nabi SAW di Petamburan, Jakarta Pusat. Kerumunan ini terjadi di tengah Pandemi COVID-19.
“Melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana kekarantinaan kesehatan sebagaimana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekerantinaan Kesehatan, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuaan UU maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan UU,” kata jaksa membacakan surat dakwaan.
Penghasutan hingga munculnya kerumunan di Petamburan menurut jaksa dilakukan Rizieq Shihab bersama Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi.