Riuh hingga Gaduh, 5 Momen Sidang Rizieq Shihab yang <i>Walkout</i>
Sidang Rizieq Shihab, Selasa, 16 Maret (Youtube PN Jaktim)

Bagikan:

JAKARTA - Riuh sampai gaduh sidang perdana Rizieq Shihab, Selasa, 16 Maret. Aksi protes, tarik urat leher hingga walkout membuat hakim memutuskan sidang ditunda.

Sidang Rizieq Shihab dijadwalkan digelar hari ini. Ada dua perkara yakni kasus kerumunan Petamburan dan kebohongan hasil tes swab COVID-19 di RS UMMI Bogor yang didakwakan kepada Rizieq Shihab.

Dari sidang sebelumnya hingga jadwal lanjutan hari ini, ada 5 momen meramaikan persidangan Rizieq Shihab hingga akhirnya dilanjutkan hari ini, Jumat, 19 Maret. 

Audio jelek

Sidang Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 16  Maret riuh. Gara-garanya audio tak terdengar oleh Rizieq yang berada di Bareskrim Polri.

Hakim sudah mengutarakan sidang tak bisa dilanjutkan karena persoalan audio. Tapi jaksa tetap ingin membacakan surat dakwaan.

“Kami hanya membacakan dakwaan saja,” kata jaksa yang berada di PN Jaktim, Selasa, 16 Maret. 

Pernyataan jaksa membuat sidang ‘bergemuruh’. Terdengar teriakan dari pengacara yang memprotes jaksa. 

“Tidak setuju, tidak setuju,” kata pengacara.

Rizieq Shihab bahkan mengangkat kertas bertuliskan ‘Tidak Terdengar’. 

Pria Bersamurai

Seorang pria diamankan usai sidang perdana kasus kerumunan Petamburan dengan terdakwa Rizieq Shihab. Pria ini membawa senjata tajam jenis samurai.

Dari pantauan VOI, pria yang mengenakan pakaian berwana hitam itu awalnya berada di taman yang berada persis di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pria yang membawa beberapa barang seperti tas, langsung menjatuhkannya di taman tersebut. Lantas pria berambut panjang itu mengacungkan samurai.

Sontak aksinya itu menarik perhatian banyak pihak. Polisi langsung menangkapnya.

Tanpa perlawanan, pria itu diamankan dan dibawa ke dalam Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Berdasarkan informasi, pria tersebut merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Sidang Offline

Rizieq Shihab meminta dihadirkan dalam ruang sidang di PN Jakarta Timur. Rizieq Shihab menyampaikan permohonan itu saat menjalani sidang untuk perkara RS UMMI Bogor. 

“Saya ingin hadir langsung di ruang sidang, saya minta dihadirkan bukan di ruang Mabes Polri tapi di ruang sidang PN Jaktim,” kata Rizieq Shihab dalam sidang virtual, Selasa, 16 Maret.

Rizieq Shihab yang berada di Mabes Polri menyebut kehadirannya di ruang sidang merupakan hak terdakwa. Rizieq menyebut protokol kesehatan tak bisa dijadikan alasan dirinya tak dihadirkan di ruang sidang. 

“Sidang menjadi sorotan nasional dan internasional saya memohon kepada majelis hakim untuk kita kerja sama untuk sidang yang bermutu dan berkualitas karena disaksikan dunia internasional,” kata Rizieq. 

Rizieq Shihab Walkout

Rizieq Shihab menyatakan walkout, keluar dari ruangan di Bareskrim Polri menolak sidang virtual. Terdengar teriakan Rizieq Shihab lewat audio.

“Ini urusan hukum, jangan maksa. Ini hak saya,” kata Rizieq Shihab, Selasa, 16 Maret.

Layar Rizieq Shihab yang ditayangkan akun Youtube PN Jaktim sudah dimatikan. Tersisa layar majelis hakim, penasihat hukum dan penuntut umum.

Sebelum terjadi insiden ini, Rizieq Shihab menyatakan menolak sidang virtual. Hal yang sama dinyatakan pengacara Rizieq Shihab.

“Kalau dipaksakan sidang online saya menyatakan diri tidak mengikuti sidang, saya keluar,” kata Rizieq Shihab.

Sebelumnya, pengacara Rizieq Shihab juga menyatakan keluar dari ruang sidang. Ada yang berteriak ke arah hakim. “Sidang sama tembok,” katanya. 

Majelis hakim saat itu menyatakan meneruskan sidang pembacaan dakwaan terkait RS UMMI Bogor. 

Tetap Sidang Online

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur tetap menggelar persidangan terdakwa Rizieq Shihab dan para petinggi Front Pembela Islam (FPI) secara online. Meski, sebelumnya Rizieq Shihab dan pengacara meminta sidang dilakukan secara online hingga akhirnya walkout.

"Terdakwa dihadirkan secara virtual atau online. Tidak hadir di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal dalam keterangannya, Kamis, 18 Maret.

Salah satu alasan dari keputusan sidang online karena sampai saat ini masih masa pandemi COVID-19.  Tujuan sidang online untuk menghindari penyebaran virus corona baru itu.