Bagikan:

JAKARTA - Satgas Penanganan COVID-19 menegaskan hingga saat ini sertifikat vaksin COVID-19 belum menjadi syarat untuk melakukan perjalanan. Sertifikat vaksin COVID-19 masih sebatas wacana yang membutuhkan studi lanjutan.

Ada pun wacana sertifikat vaksinasi COVID-19 jadi syarat pelaku perjalanan, awalnya disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

"Sampai dengan saat ini hal tersebut masih wacana," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito  dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis, 18 Maret.

Menurutnya, studi perihal penggunaan sertifikat sebagai syarat pelaku perjalanan perlu dilakukan. Karena hingga saat ini efektivitas vaksin untuk menciptakan kekebalan individu bagi penerimanya masih terus dipelajari.

"Apabila sertifikasi tersebut dikeluarkan tanpa studi yang membuktikan bahwa kekebalan individu telah tercipta, maka pemegang sertifikat (tetap, red) memiliki potensi tertular atau menularkan virus COVID-19 selama melakukan perjalanan," tegasnya.

Sebelumnya Menkes Budi memaparkan wacana itu di dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Senin, 15 Maret lalu. Saat itu dia menilai, hal ini bisa dicanangkan meski jadi perdebatan di kalangan epidemiolog.

Mantan Wakil Menteri BUMN itu mengatakan, epidemiolog menyarankan hal tersebut baiknya jangan diterapkan dalam waktu dekat ini.

"Saya terus terang pernah mengucapkan ini di awal saya pertama kali menjadi Menkes. Tapi itu memicu perdebatan dikalangan epidemiologis. Saya bicara ke mereka dan mereka bilang walaupun divaksin itu tadi, belum ada jaminan dia tidak bisa terkena dan tidak bisa menularkan," ungkap Budi saat itu.

Meski begitu, dia tetap menyebut, wacana ini bisa dilakukan jika masyarakat yang menerima vaksin sudah mencapai 30-40 persen dari total populasi.

"Hal ini nanti bisa kita bicarakan. Kalau sudah lebih banyak yang divaksin mungkin make sense (masuk akal) juga," katanya.