Cari Bukti Kasus Dugaan Korupsi Tanggap Pandemi COVID-19, KPK Geledah Kantor Dinsos Bandung Barat
Gedung KPK (VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Bandung Barat. Penggeledahan terkait pengusutan dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, hari ini, penyidik melakukan penggeledahan sejumlah lokasi dan di antaranya adalah Kantor Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung barat.

"Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang ada di wilayah Kabupaten Bandung Barat, di antaranya Kantor Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat," ungkap Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 18 Maret.

Belum diketahui barang bukti apa saja yang ditemukan penyidik. Sebab, hingga saat ini, proses penggeledahan masih terus dilakukan.

"Selanjutnya akan kami infokan kembali," tegasnya.

KPK sudah menemukan sejumlah barang bukti dalam sejumlah penggeledahan yang dilakukan. Pada penggeledahan yang digelar Rabu, 17 Maret di empat lokasi yaitu Kantor Dinas PUPR Kabupaten Bandung Barat, Kantor CV BP (Bintang Pamungkas) di Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Kemudian CV  SSGC (Sentral Sayuran Garden City) di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, dan rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara, penyidik menemukan barang bukti berupa dokumen dan bukti elektronik.

Selain itu, KPK juga menemukan bukti dokumen dari penggeledahan di kantor Bupati Bandung Barat Aa Umbara pada Selasa, 16 Maret lalu.

Diberitakan sebelumnya, KPK sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi di Dinas Sosial Bandung Barat. Penyidikan ini dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 yang terjadi pada tahun 2020.

Hanya saja, KPK belum memberikan uraian lengkap dari kasus ini serta pihak yang ditetapkan sebagai tersangka secara terbuka. 

Sebab, sesuai ketentuan di masa kepemimpinan Firli Bahuri, cs, pengumuman tersangka akan disampaikan saat penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan tersangka telah dilakukan.

Selain itu, pengumuman ini tersangka dan konstruksi perkara belum diumumkan karena penyidik masih menyelesaikan pekerjaan mereka.