JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik dugaan pemberian uang terhadap Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dari sejumlah pihak, termasuk gitaris The Changcuters Alda Ghazali Langitan.
Hal ini dilakukan saat penyidik memeriksa Alda dan saksi lainnya pada Jumat, 25 Juni lalu. Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Aa Umbara dan tersangka lainnya.
Aa Umbara merupakan tersangka kasus dugaan korupsi barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2020.
Selain Alda, ada sejumlah saksi lain yang diperiksa yaitu Oktavianus, Risal Faisal, dan Dikki Harun Andika. Ketiganya berasal dari pihak swasta.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya pemberian sejumlah uang kepada tersangka AUM dari berbagai pihak karena ikut melaksanakan pengadaan bansos pandemi COVID-19 pada Dinsos Pemkab Kabupaten Bandung Barat 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan yang dikutip Minggu, 27 Juni.
BACA JUGA:
Sebenarnya, KPK juga mengagendakan pemeriksaan untuk sembilan saksi lainnya. Hanya saja mereka mangkir dari panggilan. Mereka yang mangkir adalah tujuh dari pihak swasta yaitu Rini Rahmawati, Ricky Widyanto, Benny Setiawan, Iwan Nurhari, Ricky Suryadi, Asep Juhendrik, dan Samy Wiratama.
Sedangkan sisanya berasal dari unsur ibu rumah tangga yaitu Seftriani Mustofa dan Rini Dewi Mulyani. "KPK mengimbau para saksi untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik yang akan segera dijadwalkan," tegas Ali.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat Tahun 2020.
Tiga tersangka, yaitu Bupati Bandung Barat 2018-2023 Aa Umbara Sutisna (AUS), Andri Wibawa dari pihak swasta yang juga anak dari Aa Umbara, dan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG).
Aa Umbara diduga melakukan penerimaan uang sebesar Rp1 miliar. Sementara sang anak yang juga mendapatkan proyek pengadaan menerima keuntungan sebesar Rp2,7 miliar dan M. Totoh Gunawan menerima uang sebesar Rp2 miliar.