KPK Amankan Barang Bukti Rp1,02 miliar dari OTT Bupati Bogor
Tangkapan layar-Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dini hari terkait penetapan Bupati Bogor Ade Yasin bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti berupa uang dengan total Rp1,024 miliar dari operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Bogor Ade Yasin (AY) dan kawan-kawan.

"KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang rupiah dengan total Rp1,024 miliar yang terdiri dari Rp570 juta tunai dan uang yang ada pada rekening bank dengan jumlah sekitar Rp454 juta," ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 28 April dini hari.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.

Sebagai pemberi, yakni Bupati Bogor periode 2018-2023 Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).

Sedangkan empat tersangka penerima suap, yaitu pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).

Lebih lanjut, Firli dalam tangkap tangan itu, tim KPK mengamankan 12 orang pada Selasa 26 April sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Kota Bandung dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dua belas orang itu, yakni Ade Yasin, Ihsan Ayatullah, Maulana Adam, Rizki Taufik, Kasubag Keuangan Setda Kabupaten Bogor Ruli Fathurrahman (RF), Kepala BPKAD Kabupaten Bogor Teuku Mulya (TK), Sekretaris BPKAD Kabupaten Bogor Andri (AR), staf BPKAD Kabupaten Bogor Hani (HN).

Berikutnya, Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, dan Hendra Nur Rahmatullah Karwita.

"Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya pemberian uang dari Bupati Bogor melalui orang kepercayaannya kepada anggota tim audit BPK Perwakilan Jawa Barat lalu tim KPK bergerak untuk mengamankan pihak-pihak dimaksud," ungkap Firli.

Ia menjelaskan pada Selasa 26 April pagi, tim ke lapangan menuju ke salah satu hotel di Bogor, namun setelah para pihak menerima uang selanjutnya mereka pulang ke Bandung, Jawa Barat.

"Sehingga KPK membagi dua tim di mana satu tim di antaranya bergerak menuju Bandung mengamankan para pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat beserta barang bukti uang yang ada padanya," tuturnya.

Selanjutnya, tim KPK mengamankan empat pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat tersebut yang saat itu sedang berada di kediamannya masing-masing di Bandung pada Selasa 26 April malam.

"Saat itu juga, tim langsung mengamankan dan membawa menuju Gedung Merah Putih KPK di Jakarta," kata Firli.

Paralel dengan penangkapan di Bandung, kata dia, pada Rabu 27 April pagi, tim KPK juga mengamankan Bupati Kabupaten Bogor di rumahnya dan pihak-pihak lain antara lain pejabat dan ASN Pemkab Bogor di rumah tempat tinggal masing-masing di wilayah Cibinong, Kabupaten

Bogor.

"Selanjutnya, seluruh yang diamankan tersebut, dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan intensif," kata dia.